Tidak Bisa Dapat BPJS Kesehatan Mandiri, PerCa Indonesia Minta Penjelasan
![Tidak Bisa Dapat BPJS Kesehatan Mandiri, PerCa Indonesia Minta Penjelasan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/0a217f2cc63188027c22327d28ecd7d8.jpg)
PERATURAN terbaru menjadi peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan dokumen penting seperti SIM, STNK, SKCK, sampai pengurusan jual beli tanah.
Terkait hal itu, Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), mengadakan webinar Sosialisasi BPJS Kesehatan bagi keluarga Perkawinan Campuran pada Kamis, (24/2).
Ketua Umum PerCa Indonesia, Analia Trisna mengatakan kegiatan ini dilaksanakan karena sebelumnya ada laporan dari anggota PerCa tidak semua cabang BPJS Kesehatan di daerah dapat menerima pendaftaran WNA keluarga perkawinan campuran.
Baca juga : Digitalisasi BPJS Kesehatan Kunci Pemerataan Jaminan Sosial
Perkawinan campuran dimaksudkan dalam satu KK terdapat perbedaan warga negara.
“Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan. Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya, tapi masih banyak yang belum bisa mengurus secara mandiri,” ungkap Analia, Ketua PerCa Indonesia.
Persoalan utama yang dihadapi keluarga campuran adalah syarat untuk BPJS Mandiri harus memiliki E-KTP WNA dan KK yang bersatu dengan istri/suami WNI di Indonesia.
Baca juga : Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas
Sedangkan dibeberapa daerah Dukcapil tidak bisa menerbitkan KK bersatu antara WNI dan WNA dalam lembar KK yang sama.
Padahal dalam aturan kependudukan WNA yang berpasangan dengan WNI sudah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), bisa mendapatkan E-KTP dan menjadi anggota keluarga dalam KK.
“Kami hanya memperjuangkan kesetaraan hak sipil dan hak konstitusional kami, dengan sosialisasi ini kami harap dapat mendapatkan keterangan, pernyataan, dan aturan yang jelas serta pelayanan yang sama bagi keluarga PerCa di seluruh Indonesia” tambah analia.
Baca juga : Ini Tips Mengatasi Biaya Kesehatan yang Terus Meningkat
Menanggapi simpang siur tentang aturan dukcapil ini, PerCa dalam waktu dekat juga akan mengundang pihak Dukcapil untuk sosialisasi langsung dengan anggota Perca.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Humas BPJS Kesehatan Indonesia M.Iqbal Anas Ma'aruf, mengatakan sangat berterimakasih atas sambutan hangat dan antusiasme komunitas PerCa dalam mengurus para anggotanya untuk tertib mengurus BPJS Kesehatan.
“Iya benar dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi JKN. Dalam inpres tersebut terdapat 30 kementerian dan lembaga yang diatur. Termasuk Polri terkait SKCK dan SIM, Kementrian Sosial, Badan Pertananan pertanahan, dan lainnya,” kata Iqbal.
Baca juga : Pengelolaan Jaminan Kesehatan Indonesia Dilirik Negara Malaysia
Semua negara maju juga menerapkan asuransi Kesehatan bagi warganya dan BPJS Kesehatan akan terus berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam program JKN salah satunya.
Sosialisasi aturan
Salah satu kegiatan rutin PerCa Indonesia adalah mengadakan webinar sosialisasi tentang peraturan yang penting untuk diketahui keluarga perkawinan campuran. Kesehatan merupakan hal yang utama dalam kehidupan.
Anggota PerCa Indonesia menyadari keharusan untuk memiliki BPJS Kesehatan untuk keluarganya. Apalagi dengan keluarnya aturan terbaru bahwa BPJS Kesehatan masuk dalam salah satu persyaratan untuk pengurusan SIM, STNK, SKCK sampai jual beli tanah.
Untuk itu Perca bersama BPJS Kesehatan mengadakan sosialisasi khusus dengan BPJS Kesehatan untuk mengupas tuntas hal-hal yang perlu diketahui tentang BPJS Kesehatan. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Wacana Kewarganegaraan Ganda Angin Segar bagi Diaspora
Kewarganegaraan Ganda, Pemilu, dan Indonesia Masa Depan
Status Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran Masih Hadapi Masalah
KPU Sabu Raijua Diminta Tetapkan Jadwal Pemungutan Suara Ulang
MK Diminta Batalkan Penetapan Bupati Terpilih Sabu Raijua
24 Ribu Warga DKI Pindah KTP ke Depok Imbas Penonaktifan NIK
Fenomena 20 KK Dalam Satu Rumah, Dukcapil DKI Kaji Aturan Pembatasan
Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah
Pengecer di Malang belum Ikuti Aturan Baru Pembelian Gas Elipiji 3 Kg
Viral Data Fiktif PPDB Bogor, DKI Jakarta Cek Kepindahan Penduduk
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap