visitaaponce.com

Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas

Perbedaan BPJS Kelas 1 2 3 dan Cara Pindah Kelas
Ini pindah kelas BPJS? Berikut penjelasan tentang BPJS kesehatan dan cara pindah kelas.(Antara)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah menjadi pilar utama dalam menyediakan perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi warga Indonesia. Program ini, yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan memberikan akses layanan kesehatan dasar dan perlindungan keuangan terhadap beban biaya medis.

BPJS Ketenagakerjaan fokus pada penyediaan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, pensiun, dan manfaat pada masa tua. Program ini juga wajib bagi individu yang memenuhi syarat, dengan kontribusi yang dibagi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial pada pekerja dalam situasi kecelakaan kerja atau masa pensiun.

Sedangkan, BPJS Kesehatan difokuskan pada penyediaan layanan asuransi kesehatan, mencakup konsultasi, rawat inap, operasi, dan obat-obatan. Program ini wajib bagi individu yang memenuhi syarat, dan kontribusinya umumnya dibagi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan dan memberikan jaringan pengaman keuangan terhadap biaya medis.

Baca juga: Pemerintah Inisiasi Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Petugas Ad Hoc Pemilu

Program BPJS memiliki dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi beban biaya kesehatan secara signifikan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah seputar perbedaan antara BPJS kelas 1, 2, dan 3, dan apakah perbedaan ini berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta?

Pembagian BPJS Kesehatan menjadi tiga kelas - kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 - bukan hanya sekadar menentukan iuran bulanan peserta. Melainkan, ini juga memastikan tingkat fasilitas dan layanan kesehatan yang dapat diakses oleh peserta, sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing.

Baca juga: Satu Lagi Penghargaan Internasional Bergengsi dari ASSA untuk BPJS Kesehatan

Meskipun terdapat perbedaan dalam besaran iuran dan fasilitas yang disediakan, jenis tindakan pelayanan medis dasar yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tetap konsisten untuk semua tingkatan kelas. Ini berarti bahwa peserta dari semua tingkatan kelas dapat mengakses layanan dasar seperti konsultasi dokter, perawatan rawat inap, dan obat-obatan dengan cara yang sama.

1. Penyesuaian Besaran Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas Pelayanan

Sistem BPJS Kesehatan menetapkan besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta sesuai dengan kelas pelayanan yang mereka pilih. Hal ini mencerminkan pendekatan yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing peserta. Berikut adalah rinciannya:

  • Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan pada kelas ini memiliki kewajiban membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan. Meskipun jumlah ini mungkin lebih tinggi, namun memberikan akses kepada peserta untuk menikmati fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih eksklusif.
  • Kelas 2: Peserta kelas 2 diwajibkan membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Dengan kelas ini, peserta tetap dapat menikmati pelayanan kesehatan yang memadai tanpa harus membayar iuran sebesar kelas 1.
  • Kelas 3: Bagi peserta kelas 3, iuran yang harus dibayarkan lebih terjangkau, yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Selain itu, pemerintah pusat memberikan bantuan tambahan sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, menjadikan kelas ini lebih terjangkau bagi peserta dengan keterbatasan ekonomi.

Menariknya, sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga semakin fleksibel. Peserta dapat melakukan pembayaran iuran melalui kantor cabang BPJS terdekat yang sesuai dengan domisili mereka. Selain itu, adanya opsi pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, bahkan di minimarket, memberikan kemudahan akses dan kenyamanan bagi peserta.

2. Fasilitas Rawat Inap dalam BPJS Kesehatan

Selain dari aspek iuran, satu lagi varian yang signifikan di dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah fasilitas rawat inap yang disediakan untuk peserta. Setiap kelas memberikan akses ke fasilitas berbeda untuk kamar atau ruang rawat inap, menciptakan tingkat kenyamanan yang bervariasi bagi peserta.

  • Kelas 1: Peserta yang tergabung dalam kelas 1 memiliki keistimewaan akses ke fasilitas ruang rawat inap yang dirancang untuk menampung 2-4 orang. Sementara ini menyediakan lingkungan yang lebih eksklusif, peserta juga memiliki opsi untuk memindahkan diri ke kamar VIP. Namun, langkah ini memerlukan keterlibatan biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
  • Kelas 2: Dalam kelas 2, peserta dapat menikmati fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas minimal 3-5 orang. Meskipun tingkat privasinya mungkin berkurang dibandingkan kelas 1, peserta memiliki fleksibilitas untuk mengajukan pindah ke kelas 1 atau VIP dengan membayar biaya tambahan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
  • Kelas 3: Peserta kelas 3 memiliki akses ke fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas minimum 4-6 orang. Meskipun tergolong sebagai tingkatan dengan fasilitas paling sederhana, peserta kelas 3 juga dapat mengajukan pindah ke kelas 2 atau 1 dengan membayar biaya tambahan di luar kewajiban BPJS Kesehatan.

Dalam beberapa situasi, faskes (fasilitas kesehatan) mungkin menawarkan kesempatan untuk pindah kelas rawat inap, terutama jika kapasitas kelas peserta BPJS penuh. Penting untuk dicatat bahwa segala biaya tambahan yang terkait dengan pemindahan kelas harus ditanggung oleh peserta. Kesemua ini menunjukkan adanya kerangka kerja yang memberikan pilihan dan fleksibilitas bagi peserta BPJS Kesehatan, dengan tetap memperhatikan tanggung jawab finansial mereka.

3. Pelayanan dan Penanganan Medis BPJS Kesehatan: Kesejajaran di Setiap Kelas

Menurut ketentuan yang berlaku, setiap peserta yang aktif dalam program BPJS Kesehatan berhak menikmati manfaat layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penting dicatat cakupan layanan ini mencakup berbagai aspek perawatan kesehatan, mulai dari konsultasi dokter hingga pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi. Begitu pula, peserta memiliki hak untuk mendapatkan akses ke berbagai jenis obat, termasuk yang terdaftar dalam formularium nasional dan yang tidak termasuk dalamnya.

Manfaat ini juga melibatkan fasilitas perawatan ambulans, penanganan gawat darurat, dan ketersediaan kamar perawatan bagi peserta, memastikan bahwa semua aspek pelayanan kesehatan pasien dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan medis masing-masing.

Pentingnya diingat bahwa, meskipun terdapat perbedaan dalam kelas, baik kelas 1, kelas 2, maupun kelas 3 memiliki hak yang setara terhadap pelayanan administrasi, tindakan medis, dan proses pengobatan. Dengan kata lain, tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan antara peserta dari berbagai kelas, sehingga setiap peserta dijamin mendapatkan pelayanan yang sama, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

4. Keuntungan Penggunaan Kacamata melalui BPJS

Salah satu perbedaan signifikan antara kelas 1, 2, dan 3 di BPJS yang perlu diingat adalah besaran biaya kacamata yang dapat diakses oleh peserta. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata, dan besaran subsidi ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023.

Berikut adalah rincian klaim kacamata yang dapat diajukan oleh peserta BPJS Kesehatan:

  1. Peserta Hak Rawat Kelas 1, subsidi kacamata yang diterima mencapai Rp330.000.
  2. Peserta Hak Rawat Kelas 2 berhak mendapatkan klaim kacamata sebesar Rp220.000.
  3. Peserta Hak Rawat Kelas 3 dapat mengajukan klaim sebesar Rp165.000.

Besaran subsidi kacamata ini mengalami kenaikan 10% dari sebelumnya. Sebagai gambaran, subsidi kacamata untuk kelas 3 sebelumnya hanya Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp200.000, dan kelas 1 sebanyak Rp300.000.

Namun, klaim kacamata tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat ketentuan yang mengikat terkait dengan frekuensi pengajuan klaim untuk pembelian kacamata baru melalui asuransi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menetapkan bahwa peserta hanya dapat melakukan pembelian kacamata sekali setiap dua tahun untuk setiap anggota. Oleh karena itu, pembelian kacamata di luar ketentuan tersebut kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh BPJS Kesehatan. Hal ini menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku untuk memanfaatkan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan dengan efektif.

Cara Pindah Kelas

Syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan peserta untuk pindah kelas yaitu:

  • Menunjukkan Kartu Keluarga.
  • Menunjukkan KTP.
  • Menunjukkan Kartu BPJS Kesehatan.
  • Mengisi FDIP yang bisa peserta dapatkan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Pastikan peserta tidak ada tunggakan iuran.

Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan:

  • Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jika peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor re-kening yang dipakai untuk autodebet.
  • Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermeterai.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa pilihan untuk peserta bisa melakukan perubahan kelas:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Di sini peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. Lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500400

Peserta juga bisa menghubungi care center yang tertera dan menyampaikan perubahan data peserta yang diinginkan.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Di sana diminta petugas untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4. Melalui Mal Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.

Melalui kesejajaran ini, BPJS Kesehatan terus menggarisbawahi komitmennya untuk memberikan perlindungan kesehatan yang merata dan adil bagi semua pesertanya, tanpa memandang kelas sosial atau finansial. Ini sejalan dengan misi utama BPJS Kesehatan untuk meningkatkan akses dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Perbedaan kelas di dalamnya mencerminkan upaya untuk menyelaraskan akses dan pelayanan dengan keberagaman kemampuan finansial peserta. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat