visitaaponce.com

89 Pemilih Pemula di Jakarta Sudah Rekam Data Kependudukan

89% Pemilih Pemula di Jakarta Sudah Rekam Data Kependudukan
Seorang pelajar melakukan perekaman data kependudukan.(Antara)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan ada 121.245 pemilih pemula untuk Pemilu 2024 di Jakarta. Mereka adalah warga yang telah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 mendatang. Dari jumlah tersebut, Dinas Dukcapil sudah melakukan perekaman data terhadap sebanyak 108.119 orang atau 89,17%.

"121.245 orang pemilih pemula belum punya KTP. Kami jemput bola melakukan sosialisasi hingga ke sekolah-sekolah dan yang sudah rekam per 6 Februari itu 108.119 orang atau 89,17%," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam konferensi pers bersama KPU DKI di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Dari jumlah yang sudag terekam, sebanyak 88.978 orang sudah melakukan pencetakan KTP. Masih ada 19.141 orang yang belum mencetak. Budi pun mengimbau kepada warga yang belum untuk segera mendatangi kantor Dukcapil baik di tingkat suku dinas maupun di kantor pemerintah kota administrasi di lima wilayah.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, Kemendagri Jamin Stok Blangko E-KTP Aman

"Blanko kami aman. Pasti ada dan bisa dicetak," tuturnya.

Di samping itu, ada 13.126 warga pemilih pemula yang belum melakukan perekaman data atau sebanyak 10,83%. Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Dinas Dukcapil DKI bersama KPU DKI didapati ada 10.762 data kependudukan yang sudah nonaktif.

"Ada yang sudah pindah ke luar DKI, data ganda, atau sudah meninggal dunia," jelas Budi.

Baca juga : Warga Tonton Bareng Debat Capres di Mobil Pojok Pengawasan Bawaslu

Kemudian, ada 2.364 orang pemilih pemula yang tidak bisa ditindaklanjuti. Warga yang tidak bisa ditindaklanjuti adalah warga yang sedang menempuh pendidikan di luar DKI dan tidak berkenan pulang ke domisilinya di Jakarta untuk melakukan perekaman data.

"Itu biasanya yang ada di pesantren. Kami sudah datangi bersama RT dan RW ke orangtuanya supaya kalau bisa pulang dulu untuk rekam data. Tapi yang bersangkutan atau keluarga tetap tidak mau. Karena kan biasanya mereka kan kalau pulang itu setiap lebaran," tuturnya.

Budi mengatakan, warga pemilih pemula yang belum mendapatkan formulir undangan pemilu atau formulir C6 tetap dapat menggunakan hak suaranya asalkan sudah melakukan perekaman data dan memiliki KTP-el atau formulir biodata.

Baca juga : Ganjar: KTP Sakti Mudahkan Pendataan Kelompok Disabilitas

Formulir biodata adalah formulir yang dikeluarkan bagi warga yang sudah merekam data namun belum mencetak KTP-el. Adapun formulir ini diterbitkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat akhir tahun lalu blanko KTP-el dalam kondisi habis.

"Berdasarkan aturan KPU, warga bisa datang menggunakan KTP-el atau formulir biodata ke TPS di domisilinya. Kalau hanya menggunakan KTP-el ketentuannya memang hanya bisa mencoblos di TPS domisili saja, tidak bisa di TPS lain," ujarnya. (Z-11)

Baca juga : Pemuda harus Cerdas, Pilih Pemimpin yang Bebas Pelanggaran HAM

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat