visitaaponce.com

Pemkot Depok Kebut Perekaman E-KTP Pemilih Pemula

Pemkot Depok Kebut Perekaman E-KTP Pemilih Pemula
Perekaman sidik jari E-Ktp(Dok)

PEMILIHAN presiden dan wakil presiden tinggal menghitung hari tepatnya 16 hari. Tetapi masih banyak dari masyarakat Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) yang masih belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dan atau melakukan perekaman e-KTP.

Banyaknya masyarakat yang masih ber e-KTP berdasarkan surat edaran yang diedarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti kepada 33 sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan (SMA-SMK) negeri maupun swasta yang ada di Kota Depok.

Surat edaran berupa himbauan perekaman e-KTP tersebut diterbitkan dengan melalui surat nomor: 450/413-Disdukcapil/Dafduk/I/2024 tanggal 26 Januari 2024.

Baca juga : KPAI Sebut Eksploitasi Anak Masih terjadi di Pemilu Tahun ini

" Kami (Diskcapil) Kota Depok menghimbau perekaman e-KTP bagi para siswa di 33 SMA-SMK yang ada di Kota Depok, " kata Nuraeni.

Baca juga : Pemuda harus Cerdas, Pilih Pemimpin yang Bebas Pelanggaran HAM

Himbauan tersebut, sambung Nuraeni adalah sebagai amanat UU Nomor: 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor: 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

" Di UU perubahan tersebut dijelaskan bahwa setiap penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah, wajib memiliki identitas yang berbentuk e-KTP, " beber Nuraeni.

Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi CIP, jelas Nuraeni merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Disdukcapil).

" Pencetakan e-KTP bagi pelajar atau yang belum ber-KTP didahului dengan melakukan perekaman biometrik e-KTP, " katanya

Surat himbauan yang disampaikannya, menurut Nuraeni menindaklanjuti surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Nomor: 1109/KK.01.03/Sekre, tanggal 9 Januari 2024. Tentang himbauan perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula di satuan pendidikan SMA-SMK termasuk sekolah luar biasa (SLB) se-Jawa Barat.

Di Kota Depok terdapat 19 SMA-SMK negeri dan 14 SMA-SMK-SLB swasta yang diberikan surat edaran himbauan.

Nuraeni melanjutkan, sebelum edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dikeluarkan (Disdukcapil) telah melakukan perekaman dan penerbitan e-KTP dari bulan Juli sampai dengan bulan November 2023 di sekolah-sekolah.

" Perekaman sudah kami lakukan terlebih dulu. Perekaman maupun penerbitannya dilakukan melalui kegiatan De'SIPLah, " imbuh Nuraeni.

Setelah melakukan evaluasi hasil kegiatan De'SIPLah pada 2023 ternyata masih terdapat siswa-siswi sebagai pemilih pemula untuk pemilu tahun 2024 yang belum melakukan perekaman e-KTP.

" Maka itulah, kami (instansi pelaksana) meminta kerjasama dari pihak sekolah untuk melakukan identifikasi dan data siswa-siswi, apakah sudah rekam atau belum rekam e-KTP. Dan kami instansi pelaksana meminta satuan pendidikan memerintahkan kepada siswa-siswinya untuk segera melakukan perekaman e-KTP, " ujar Nuraeni.

Ia menambahkan, Disdukcal siap melakukan jemput bola perekaman di sekolah (De'SIPLah) dengan syarat lebih dari 100 siswa-siswi yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Siswa yang terdaftar berusia 17 tahun sebanyak 320 orang dan 212 siswa sudah melakukan perekaman di Sekolah. Lainnya sebanyak 95 siswa sudah melakukan perekaman di Kelurahan domisili masing-masing (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat