DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
![DPR Setujui RUU Daerah Khusus Jakarta untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/3c47dd61a9cd675b52bc7c77ec74a284.jpg)
PEMERINTAH dan Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Satu dari tujuh pasal utama rancangan beleid itu mengatur soal penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi.
"Pertama perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh presiden yang tata cara penunjukkannya diatur dalam peraturan presiden," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek dalam Rapat Pleno RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.
Wilayah aglomerasi diperluas menjadi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur).
Baca juga : Bahas RUU DKJ, Anggota Baleg DPR RI Usul Pembentukan Majelis Rakyat Jakarta
Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana bagi kelurahan diberikan alokasi dana yang berasal dari APBD provinsi.
"Sesuai dengan beban kerja dan wilayah administratifnya yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan. Besaran mandatory spending paling sedikit 5%," jelas Awiek.
Keempat, terdapat kewenangan khusus dalam pendidikan berupa perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, monitoring operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing. Dengan penjelasan tidak termasuk pendidikan agama termasuk di dalamnya.
Baca juga : Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat
"Kelima, pemajuan kebudayaan dengan prioritas pemajuan kebudayaan Betawi dan kebudyaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Awiek.
Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. Tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ketujuh, ditambahkan ketentuan lain-lain terkait pertanahan dan bank tanah," ujar Awiek. (Z-3)
Terkini Lainnya
Pimpinan KPK Dinilai Cari Kambing Hitam
Pemerintah Dinilai tak Serius Lindungi Data
Soal Judi Online, Ketua DPR RI Puan Maharani: Jika Ada Sebutkan Namanya
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Nilai Transaksi Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan Diduga Bermain Judi Online Mencapai Rp1,9 Miliar
Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU
Respons terhadap RUU DKJ, Ketua DPRD Dorong Penggunaan Transportasi Massal di Jakarta
Pembatasan Kendaraan Tidak Cukup Atasi Macet Jakarta
Keberlanjutan Mesin Ekonomi Jadi Tantangan Jakarta Pasca Ibu Kota
Menteri PUPR: Presiden Terpilih Dilantik di IKN
Masuk Kawasan Aglomerasi, Cianjur Berharap Bisa Kebanjiran Wisatawan
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap