visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi
Ilustrasi.(Dok MI)

SEORANG anggota TNI AD Praka S ditemukan dalam kondisi meninggal dunia berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi telah menetapkan pelaku Aria Wira Raja (AWR) alias Deo, alias Bocil, menjadi tersangka.

"Identitas pelaku atas nama AWR lahir di Bogor alamat di Bekasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (3/4).

Wira mengatakan saat ini pelaku sudah ditahan atas kasus yang ada. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca juga : Bocah 5 Tahun Tewas dengan Luka Tusuk di Perumahan Bekasi

"Kemudian terkait pasal terhadap pelaku kita persangkakan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2, 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota TNI meninggal dunia setelah ditemukan berlumuran darah di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban, Praka S, yang merupakan anggota Pomdam III Siliwangi itu dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan.

Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait mengatakan berdasarkan informasi awal dari warga disebutkan korban mengalami kecelakaan. Saat ditemukan, Praka S masih hidup.

"Dicek oleh petugas korban masih hidup dan sempat komunikasi dan mengaku anggota POM TNI, minta tolong dibantu dibawa ke rumah sakit," kata Rico kepada wartawan, Senin (1/4).

Rico mengatakan, S kemudian dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, tetapi nyawanya tak bisa diselamatkan. (Z-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat