visitaaponce.com

Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jenis Sabu dan Ganja

Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Jenis Sabu dan Ganja
Polda Sulsel musnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30,9 kilogram (Kg), ganja 6,8 kg, dan pil ekstasi sebanyak 83 butir.(MI/Lina Herlina)

KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (29/5), memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar dengan menggunakan mesin pemusnah.

Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu sebanyak 30,9 kilogram (Kg), ganja 6,8 kg, dan pil ekstasi sebanyak 83 butir.

Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan itu senilai Rp46 miliar, dan merupakan tangkapan dari Polres Barru, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel sendiri, dengan empat orang tersangka.

Baca juga : Sabu 30 Kilogram yang Dikirim Via Laut Diamankan di Barru Sulsel

"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa warga Sulsel dari bahaya narkoba, yang sekarang peredarannya cukup massif," ungkap Rian sebelum pemusnahan.

Dia pun mengajak, seluruh lapisan masyarakat, bisa memerangi narkoba secara bersama, agar peredarannya bisa dihilangkan.

"Ini kalau tidak ada yang mau beli, pasti yang jual berhenti," jelas Rian.

Baca juga : Polisi: Zul Zivilia Jadi Kurir Fredy Pratama di Wilayah Sulawesi

Karena menurutnya, memberhentikan peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian atau penegak hukum saja, tapi harus seluruh lapisan masyarakat, menangani dari hulu ke hilir.

“Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Makin tinggi permintaan, makin tinggi juga produksi,” tukas Rian.

Bagi mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba, maka akan dikenai hukuman, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun, dan maksimal hukuman mati. (LN)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat