visitaaponce.com

10 Anak Di Bawah Umur Jadi Tersangka Tawuran Maut di Bogor

10 Anak Di Bawah Umur Jadi Tersangka Tawuran Maut di Bogor
Polisi menangkap 10 anak di bawah umur pelaku tawuran di Bogor(Mi / Dede Susianti)

KEPOLISIAN Resor Bogor Kota, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tawuran di Jalan Soleh Iskandar atau sekitar Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat yang menewaskan 1 orang. 

Pada peristiwa yang terjadi pada tengah malam itu, ada korban jiwa, satu orang meninggal dunia dan ada beberapa orang mengalami luka berat dan luka ringan.

Pengungkapan kasus tersebut dirilis Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, di Mako di Jalan Kapten Muslihat, Rabu ( 19/6) sore.

Baca juga : Tawuran Tewaskan Satu Orang, Lima Pelajar Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Dirgantara mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap 12 orang atas peristiwa tawuran tersebut.

Dia mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya kejadian penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan korban luka berat di dua rumah sakit di Kota Bogor.

Pihaknya langsung melakukan pengecekan ke dua korban tersebut dan serangkaian tindakan penyelidikan yang diantaranya melaksanakan cek tkp (tempat kejadian perkara), memeriksa para saksi di tkp.

Baca juga : Satu Pelajar Tewas Tawuran di Bogor, Tujuh Orang Ditangkap

Pihaknya berhasil mengidentifikasi bahwa peristiwa yang terjadi di Kayu Manis ini berasal dari dua kelompok sekolah yang ada di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kedua sekolah tersebut yakni SMK Taruna Terpadu (BORCESS) dan SMK PGRI 1 Bogor.

"Motif dan modusnya mereka dengan sengaja sudah merencanakan melalui grup atau media sosial IG untuk janjian di TKP di wilayah Kayu Manis dengan membawa sejumlah senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain,"ungkap Kasat.

Baca juga : Diduga akan Tawuran, 170 Pelajar Dipaksa Apel di Halaman Balai Kota

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, untuk korban sendiri ada dua orang. Yang pertama adalah korban meninggal dunia, inisial MN yang berusia 15 tahun 6 bulan, siswa kelas X (10) di SMK Taruna Terpadu.

Dari hasil visum sementara, korban mengalami luka tusuk di bagian leher. Dia ditusuk dengan menggunakan sajam berupa celurit.

Adapun korban yang mengalami luka berat adalah IFM siswa kelas X SMK PGRI bogor yang usianya baru 16 tahun 7 bulan.

Baca juga : Disdik Investigasi Identitas Sekolah Pelajar Terlibat Tawuran di Pasar Rebo

IFM mengalami luka 3 jari tangan sebelah kanan, 1 jari dijahit 6 jahitan, dan 2 jari sudah hampir putus (harus operasi).

Sementara itu, hasil pemeriksaan dan rangkaian penyelidikan, lanjutnya, ada 12 orang tersangka.

Dari ke-12 orang itu, 10 orang diantaranya masih anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar di masing-masing sekolah. Sedangkan dua lainnya sudah dewasa yang statusnya masih sebagai pelajar, namun tidak atau bukan dari dua sekolah tersebut.

"Keduanya dari sekolah lain. Mereka hanya ikutan saja,"kata kasat.

Tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia mereka adalag MR,18, pelajar SMK PGRI 1. Dia turut serta dalam tauran dan membawa senjata tajam jenis golok tramontina.

Kemudian tersangka lain yang statusnya masih di bawah umur atau istilah hukumnya anak berkonflik dengan hukum yakni MG,16.

 Dia melakukan pembacokan terhadap korban ke arah kepala mengenai leher menggunakan senjata tajam jenis celurit warna biru yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kemudian IFM,16. Dia yang menerima ajakan tawuran dari pihak SMK TARUNA TERPADU (BORCESS).

Anak berkonflik hukum lainnya MFF,17. Dia turut serta dalam tauran dan membawa senjata tajam jenis golok. TH, 17. Dia juga turut serta dalam tauran dan membawa senjata tajam jenis celurit dan MAR, 17. Dia turut serta dalam tauran dan membawa senjata tajam jenis golok.

Kemudian para tersangka yang menyebabkan korban luka berat diantaranya adalah MF,18. Dia turut serta. Sementara anak yang berkonflik dengan hukum yang menyebabkan korban luka berat MR,17, AIK, 16, GR,15,AR,16 dan MDF,16.

"Untuk pelaku utama yang melakukan aksi kekerasan terhadap korban meninggal dunia berinisial MD. Statusnya sama, masih pelajar kelas 10. Dia sudah mengakui perbuatannya menggunakan celurit, yang menusuk bagian leher sehingga darah korban sempat keluar dan mengenai korban lain,"jelas Kasat.

Para tersangka dijerat pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

"Kemudian Pasal 358 ayat (2) KUHP dengan aksi tawurannya dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,"pungkasnya. (Z-8)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat