visitaaponce.com

Pencabutan KJP Siswa Terlibat Tawuran Dinilai Melanggar Konvensi Hak Anak

Pencabutan KJP Siswa Terlibat Tawuran Dinilai Melanggar Konvensi Hak Anak
Polisi mengumpulkan pelajar yang berniat tawuran(ANTARA/MUHAMMAD IQBAL )

KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menegaskan siswa yang terlibat tawuran tetap berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). Aris merespons pernyataan Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Selatan yang sebelumnya mengatakan akan mencabut KJP milik pelajar yang terlibat tawuran sebagai bentuk hukuman.

Menurut Aris kebijakan itu bertentangan dengan isi Konvensi Hak Anak (KHA) Pasal 5 yang menyebutkan pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar setiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.

“Lebih jelas lagi disebutkan pada Pasal 26 bahwa tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuh-kembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan," kata Aris kepada Media Indonesia, Rabu (13/9).

Baca juga : Disdik Investigasi Identitas Sekolah Pelajar Terlibat Tawuran di Pasar Rebo

Jika mengacu pada KHA tersebut setiap anak dari keluarga kurang mampu harus diberikan bantuan sosial, baik oleh pemerintah pusat dan atau daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan KJP Plus kepada peserta didik berasal dari keluarga kurang mampu. Hal itu merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak. Tetapi menjadi tidak tepat jika KJP tersebut dicabut, karena anak terlibat dalam tawuran.

“Karena KJP Plus adalah hak anak kurang mampu dan menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi, sedangkan keterlibatan anak dalam tawuran adalah problem penyimpangan perilaku anak yang justru perlu mendapatkan pembinaan, agar ada efek jera dan perubahan perilaku yang lebih baik,” tegas Aris.

Baca juga : Disdik DKI Pastikan Cabut KJP Plus Pelajar yang Tawuran di Fly Over Pasar Rebo

“Dalam konteks anak perlu pembinaan atas perilaku menyimpang pemerintah juga harus dapat memfasilitasi agar tumbuh kembang anak dalam maksimal,” tambah dia.

Menurut Aris, jika KJP anak berperilaku menyimpang dicabut, di kemudian hari akan berpotensi masalah lain yang lebih fatal. Seperti misalnya anak putus sekolah karena orang tua tidak mampu memberikan dukungan biaya belajar. Anak tersebut akan tetap pada kondisi perilaku menyimpang, karena tidak mendapatkan pembinaan yang komprehensif yang berlandaskan kesadaran untuk berubah lebih baik.

Sementara pendampingan dan memfasilitasi anak untuk tumbuh kembang dan hidup dalam kondisi baik juga tanggung jawab pemerintah.

Baca juga : KPAI Sebut Eksploitasi Anak Masih terjadi di Pemilu Tahun ini

“KPAI berpandangan bahwa pencabutan KJP bagi anak yang berperilaku menyimpang akan memicu timbulnya masalah baru. Maka KPAI berharap ada telaah ulang terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021, khususnya dalam bab VII pasal 23, 24 dan 26 agar memiliki perspektif perlindungan anak yang lebih komprehensif,” tandasnya.

Sebelumnya pihak aparat kepolisian menyatakan berhasil menggagalkan rencana aksi tawuran pelajar di sekitar Jakarta Selatan. Kepala Seksi Pendidikan Dasar dan PKLK Sudin Pendidikan Jakarta Selatan Teguh Santosa mengatakan pihaknya akan mencabut KJP siswa yang terlibat dalam rencana aksi tawur tersebut.

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi (jangan tawuran atau merokok). Oleh karena itu kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tersebut kepada pelaku,” ujar Teguh. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat