visitaaponce.com

Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Kemendikbud-Ristek Utamakan Hak Siswa

Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Kemendikbud-Ristek: Utamakan Hak Siswa
Sejumlah pelajar SMA di Kupang, NTT, yang mulai masuk sekolah pukul 05.00 WITA.(Antara)

KEBIJAKAN Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menerapkan jam masuk sekolah lebih awal, yakni pukul 05.00 pagi WITA, menuai pro dan kontra. 

Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menilai penentuan jam sekolah tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Namun, Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan selaku kementerian yang membidangi sektor pendidikan nasional, pihaknya tengah berkoordinasi intensif. Tujuannya, memastikan hak siswa agar bisa belajar dengan aman dan menyenangkan.

Baca juga: FSGI Minta Kebijakan Masuk Sekolah Pagi Buta di NTT Dibatalkan

"Dalam setiap kebijakan, yang harus diutamakan adalah hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan," pungkas Anindito, Rabu (1/3).

Menurutnya, setiap kebijakan di sektor pendidikan memiliki dampak yang luas. Oleh karena itu, perumusan kebijakan perlu dilakukan secara matang, dengan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder terkait.

Pemda pun harus memperhitungkan setiap potensi dampak yang mungkin terjadi. Mulai dari siswa, tenaga pendidik, hingga orang tua murid dan masyarakat luas, merupakan unsur yang tak terpisahkan dalam lingkungan pendidikan.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah Pukul 05.00, Ribuan Siswa di Kupang Terlambat

"Prinsipnya, dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, sangat penting bagi pemda untuk mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak," tuturnya.

"Sehingga, penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk orang tua," sambung Anindito.

Adapun pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi WITA di NTT memang tidak untuk semua sekolah (SMA/SMK). Diketahui, baru dua sekolah di Kota Kupang yang sudah menerapkan kebijakan tersebut.(OL-11)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat