Digugat Ke PTUN, Pemkot Depok Siap Hadapi Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1
![Digugat Ke PTUN, Pemkot Depok Siap Hadapi Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/371a9b42afd54df33b7ff5872c4c55b4.jpg)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengaku siap menghadapi gugatan para orang tua siswa SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdispendik) Kota Depok Sutarno, Jumat (5/5), menanggapi gugatan orang tua siswa terkait rencana Pemkot mengosongkan gedung SDN Pocin 1 dan memindahkan siswa ke sebelah SDN Pocin 5.
Ia mengatakan, gugatan yang ditujukan kepada Pemkot dan Wali Kota Depok Mohammad Idris ini merupakan bentuk kebebasan demokrasi. Untuk itu, selaku pejabat publik, Pemkot akan bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. "Tentunya juga, Pemkot sebagai pemangku kebijakan merasa musti bertanggung jawab jadi kita akan hadapi di PTUN itu, dan kita akan hadapi sesuai dengan hukum," kata dia.
Baca juga : Penyelesaian Sengketa SDN Pondok Cina 1 Depok Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Di PTUN, Bagian Hukum Pemkot Depol yang akan menghadapi orang tua siswa. " Kita punya bagian hukum, yang akan menghadapi penggugat di PTUN, " paparnya.
Untuk diketahui bahwa orang tua murid SDN Pocin 1 Kota Depok melayangkan gugatan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait rencana pengosongan bangunan SDN Pocin 1 untuk dijadikan pembangunan masjid, Selasa (2/5).
Baca juga : Masa Jabatannya Tersisa Empat Bulan, Ridwan Kamil Pamit ke Warga Depok
Dasar gugatan
Tim Advokasi yang diketuai Francine Widjojo, yang ditunjuk orang tua siswa melayangkan gugatan ke PTUN di Bandung.
Francine Widjojo mengatakan, ada sejumlah alasan mengapa gugatan dilayangkan. Pertama, tindakan Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melanggar standar mutu dan standar minimal pelayanan pendidikan.
Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa tindakan Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok secara umum aktual telah membuat penyelenggaraan pendidikan di SDN Pocin 1 menjadi terganggu, khususnya pada periode 7 November 2022 sampai 11 Desember 2022 sehingga telah berpengaruh terhadap kondisi psikis peserta didik di SDN Pocin 1.
Menurut Francine Widjojo, pengerahan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok oleh Wali Kota Idris untuk melakukan tindakan tersebut telah membuat peserta didik di SDN Pocin 1 mengalami ketakutan, perasaan tidak aman dan tidak nyaman, serta kekhawatiran untuk tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan di SDN Pocin 1.
Kedua, tindakan Wali Kota Idris tidak didasarkan pada alasan-alasan yang jelas, berdasar, dan sah.
Dalam prosesnya, para orang tua murid tidak pernah diberikan informasi secara jelas, transparan, wajar, dan layak oleh Wali Kota terkait alih status serta alih fungsi lahan dan bangunan SDN Pondok Cina 1.
Ketiga, tindakan Wali Kota Idris menimbulkan kerugian karena tidak mempertimbangkan kepentingan para peserta didik pada upaya Pemkot Depok dalam memusnahkan bangunan dan aset SDN Pocin 1
Kempat adalah telah jelas bahwa tindakan Wali Kota Idris bertentangan dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Peraturan perundang-undangan yang dilanggar diantaranya Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional, Perda Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.
"Tindakan Wali Kota Depok tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas pelayanan yang baik, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan AUPB sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Dasar gugatan
Tak Berpenghuni, Bekas SDN Pondok Cina 1 Depok Jadi Sarang Hantu
Perjuangan Kandas, Murid SDN Pondok Cina 1 Depok Terpaksa KBM di Gedung Baru
Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1 Depok Ingin Anaknya Tetap Sekolah di Margonda
Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan
PTUN Tolak Gugatan atas Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji Depok
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap