visitaaponce.com

PTUN Tolak Gugatan atas Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji Depok

PTUN Tolak Gugatan atas Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji Depok
Sejumlah siswa usai mengikuti ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat (9/12/2022).(Antara/Asprilla Dwi Adha.)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), menolak gugatan para penggugat atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Cina (Pocin) 1, Senin (11/9). Para penggugat terdiri dari warga dan orangtua murid dari SDN Pocin 1. Sedangkan tergugat ialah Wali Kota Depok Muhammad Idris.

SDN Pocin 1 beralamat di Jalan Margonda Raya Kilometer 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji. "Ya gugatan kami ditolak. Meski ditolak upaya kami tidak berhenti. Kami masih akan melakukan upaya banding hingga kasasi," kata relawan dari penggugat, Icuk Pramana Putra, usai pembacaan putusan yang digelar secara online pada Senin 11 September 2023.

Ia mengatakan berdasarkan logika, PTUN harusnya mengabulkan gugatan para penggugat karena dalil-dalil yang disampaikan oleh para orangtua murid, termasuk dalil dari saksi ahli yang dihadirkan di persidangan, sangat jelas. "Kami bingung selama persidangan terlihat jelas alasan penundaan sekolah SDN Pocin 1 tidak sesuai aturan dan tidak didasari urgensi yang jelas," ucap Icuk.

Baca juga: Harga Beras di Depok Melambung Tinggi, Pembeli Kurangi Belanja

PTUN dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para penggugat untuk menunda berlakunya objek sengketa sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menyatakan menerima eksepsi tergugat tentang gugatan para penggugat prematur dan menyatakan tidak menerima eksepsi selain dan selebihnya.

Dalam amar putusan yang teregister dalam Nomor 44/G/TF/2023/PTUN. BDG, PTUN juga menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000.

Baca juga: Senter dan Dupa Ditemukan Dekat Mayat Ibu dan Anak di Cinere Depok

Ada enam poin gugatan yang diajukan para penggugat kepada PTUN di Bandung. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo. Kedua, memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan yang berkaitan dengan pemusnahan SDN Pocin 1 yang berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kilometer 4,5 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, memerintahkan tergugat selama proses penundaan pemusnahan bangunan secara sewenang-wenang pada SDN Pocin 1 untuk tidak melakukan segala upaya intimidasi dan atau ancaman penggusuran terhadap SDN Pocin 1. Keempat, memerintahkan tergugat untuk mengembalikan kegiatan belajar mengajar di SDN Pocin 1 agar berjalan kembali seperti keadaan semula sebelum adanya upaya pemusnahan aset bangunan pada SDN Pocin 1.

Kelima, memerintahkan tergugat untuk memberikan pemulihan psikologis beserta pemulihan hak bagi anak-anak selaku peserta dudik pada SDN Pocin 1 yang terlanggar akibat pemusnahan aset bangunan SDN Pocin 1. Keenam, memerintahkan kepada tergugat untuk segera melaksanakan permohonan penundaan para penggugat dalam perkara a quo yang sudah berlangsung sebanyak 11 kali tersebut.

Sekadar informasi, pada 11 Desember 2022 lahan SDN Pocin 1 akan dialih fungsikan menjadi Masjid Raya Kota Depok. Para siswa SDN Pocin 1 dimerger ke SDN Pocin 3 dan SDN Pocin 5. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat