visitaaponce.com

Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan

Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan
Aksi protes Relokasi SDN 1 Pondok Cina, Depok, Jabar pada 2022(Antara)

GUGATAN yang dilayangkan oleh sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ditolak oleh majelis hakim di PTUN Bandung.  Gugatan terkait dengan rencana penggusuran sekolah yang dilakukan oleh Pemkot Depok.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan atas Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji Depok

"Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri," ujar orangtua murid dari SDN Pondok Cina 1, Cicih Kurnaesih lewat keterangan yang diterima, Selasa (12/9)..

Cicih mengaku akan terus berupaya agar anaknya tidak direlokasi dan tetap bersekolah di SDN Pondok Cina 1. "Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi," tegasnya.

Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina ini berlangsung sejak akhir 2022. Pemkot Depok berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini.

Baca juga: Digugat Ke PTUN, Pemkot Depok Siap Hadapi Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1

Sebelumnya, para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung buntut dari rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Beberapa anak SDN Pondok Cina 1 pun telah dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3 atau SDN Pondok Cina 5.

Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 lantas mengajukan gugatan atas perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual pada Selasa, 2 Mei 2023. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 44/G/TF/2023/PTUN.BDG.

Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono, mengatakan mengatakan putusan PTUN Bandung ini justru melanjutkan kembali pelanggaran hak pendidikan anak-anak di sekolah tersebut. Putusan ini juga disebut sebagai preseden buruk dalam PTUN.

"Karenanya, para penggugat bersama kuasa hukumnya, yakni Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, mempertimbangkan untuk melakukan banding," ujar Ikhsan. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat