Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan
![Putusan PTUN Bandung Dinilai Melanggengkan Pelanggaran Hak atas Pendidikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/adaf59984a112c7da291069259b95942.jpg)
GUGATAN yang dilayangkan oleh sejumlah orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris, ditolak oleh majelis hakim di PTUN Bandung. Gugatan terkait dengan rencana penggusuran sekolah yang dilakukan oleh Pemkot Depok.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan atas Lahan SDN Pondok Cina 1 Beji Depok
"Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri," ujar orangtua murid dari SDN Pondok Cina 1, Cicih Kurnaesih lewat keterangan yang diterima, Selasa (12/9)..
Cicih mengaku akan terus berupaya agar anaknya tidak direlokasi dan tetap bersekolah di SDN Pondok Cina 1. "Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi," tegasnya.
Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina ini berlangsung sejak akhir 2022. Pemkot Depok berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini.
Baca juga: Digugat Ke PTUN, Pemkot Depok Siap Hadapi Orang Tua Siswa SDN Pondok Cina 1
Sebelumnya, para orangtua murid SDN Pondok Cina 1 menggugat Wali Kota Depok ke PTUN Bandung buntut dari rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1. Beberapa anak SDN Pondok Cina 1 pun telah dipindahkan ke SDN Pondok Cina 3 atau SDN Pondok Cina 5.
Orangtua murid SDN Pondok Cina 1 lantas mengajukan gugatan atas perkara tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual pada Selasa, 2 Mei 2023. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 44/G/TF/2023/PTUN.BDG.
Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono, mengatakan mengatakan putusan PTUN Bandung ini justru melanjutkan kembali pelanggaran hak pendidikan anak-anak di sekolah tersebut. Putusan ini juga disebut sebagai preseden buruk dalam PTUN.
"Karenanya, para penggugat bersama kuasa hukumnya, yakni Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 yang terdiri dari LBH Jakarta, LBH PSI, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, mempertimbangkan untuk melakukan banding," ujar Ikhsan. (H-3)
Terkini Lainnya
Definisi Orientasi Adalah? Kenali Proses dan 9 Contoh Kegiatan yang Menarik
Banyak Anak Indonesia Diterima di Universitas Kelas Dunia, Tanda Kualitas Pendidikan Nasional Terus Membaik
Pembentukan Satgas PPDB Dinilai tidak Efektif Halau Kecurangan
Kemendikbud-Ristek Upayakan Pemerataan Akses Pendidikan melalui PPDB
Banyak Penerima KJP Gagal Lolos PPDB, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
Ingin Menjadi Anggota Polri? Simak Persyaratannya Berikut
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Korupsi Jual Beli Nilai Rapor Demi Lulus PPDB Diduga Terjadi di SD Negeri Kota Depok
Kemenhub Uji Coba Biskita Trans Depok
Renovasi SDN Roboh di Sawangan Depok Ditunda hingga 2025
Cegah Kecanduan Judi Online, Dinas Pendidikan Kota Depok Ingatkan Guru dan Orangtua Awasi Aktivitas Anak
Kasus Perceraian di Depok Meningkat, 70 Persen karena Judi Online dan Pinjol
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap