visitaaponce.com

Tawuran Tewaskan Satu Orang, Lima Pelajar Ditangkap

Tawuran Tewaskan Satu Orang, Lima Pelajar Ditangkap
Para pelaku yang ditangkap.(MI/Dede Susianti)

KEPOLISIAN Resor Bogor Kota kembali merilis pengungkapan kasus tawuran yang mengakibatkan korban jiwa atau meninggal dunia, Rabu (19/6), di Mako Polresta Bogor Kota di Jalan Kapten Muslihat. Satuan reserse dan kriminal berhasil mengungkap peristiwa tawuran maut di Jalan Tumenggung Wiradireja RT 02 RW 08, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Lima orang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Kelimanya yakni AR, 19, EY, 18, S, 18, MIF, 18, dan MSP, 21. Kelimanya berstatus pelajar. Adapun pelaku utamanya ialah AR.

Peristiwa maut itu terjadi pada Selasa (11/6). Sekitar pukul 03.00 WIB, tawuran antara kelompok Warbod Cimahpar dengan kelompok Pasir Lakeside pecah. Peristiwa itu menyebabkan salah seorang dari kelompok Pasir Lakeside meninggal dunia dengan luka bacok di punggung sebelah kiri. Korban bernama berinisial MS.

Baca juga : Satu Pelajar Tewas Tawuran di Bogor, Tujuh Orang Ditangkap

Peristiwa tersebut berawal pada hari itu sekitar pukul 00.30. Ketika itu pelaku AR membuka grup WhatsApp yang diberi nama jual beli akun Mobile Legend.

Pelaku AR membaca pesan yang dikirim oleh MSP. "PASIR MAU JALAN TUH KE ARAH CIMAHPAR," isi pesan itu. Ini dimaksudkan memberitahukan kepada kelompok Warbod Cimahpar bahwa kelompok Pasir Lakeside akan menuju ke daerah Cimahpar, Bogor Utara, untuk melakukan tawuran dengan kelompok Warbod Cimahpar.

Lalu tidak lama kemudian dari kelompok Warbod Cimahpar bersiap-siap menunggu kedatangan dari kelompok Pasir Lakeside. Saat itu korban MS dari kelompok dari Pasir Lakeside.

Baca juga : Saat Sahur, Ular Sanca Telan Ayam Sekandang di Bogor

Sampai sekitar pukul 02.30, MSP mengirim pesan di grup WA yang mengatakan, "TUNGGUIN DI GANG DIA (Kelompok Pasir Lakeside) OTW TUH."

Lalu kelompok Warbod Cimahpar menunggu di Jalan Tumenggung Wiradireja. Saat itu kelompok Warbod Cimahpar yang menunggu ialah pelaku AR dengan membawa senjata tajam jenis celurit yang sudah diwarnai biru.

Tersangka EZ membawa sajam jenis bersa warna ungu bergantian dengan tersangka S. Sementara tersangka MIF membawa sajam jenis tramontina golok warna putih. Jumlah dari Kelompok Warbod Cimahpar kurang lebih 10 orang yang menunggu kedatangan dari kelompok Pasir Lakeside.

Baca juga : Semarak Promo di Bulan Suci Ramadan Bersama Grand Savero Hotel Bogor

Setelah bersiap-siap sekitar pukul 03.00, datanglah kelompok dari Pasir Lake Side dari arah Kampung Pasir, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Saat itu dari Kelompok Pasir Lake Side berjumlah kurang lebih sembilan orang dengan tiga sepeda motor.

Kemudian saat tiba di daerah Cimahpar yang pertama kali berniat menyerang kepada Kelompok Warbod Cimahpar ialah korban almarhum MS dari Kelompok Pasir Lake Side. Saat itu korban membawa sajam tramontina golok warna merah. 

Tawuran pun pecah. Bentrokan terjadi antara kedua belah kelompok itu. Setelah bentrokan korban MS sempat akan melarikan diri. Namun sepeda motor yang dikendarainya bersama saksi AY terjatuh. Pada saat terjatuh dan akan melarikan diri, korban MS dibacok. 

Baca juga : Terlibat Tawuran, 81 Pelajar di Bogor Ditangkap

Penyerangan yang dilakukan AR menggunakan celurit warna biru itu mengenai punggung MS. Kejadian itu disaksikan EZ, S, MIF yang juga membawa sajam.

Setelah kejadian itu, korban MS sempat di bawa ke Klinik Aulia oleh saksi AY. Namun karena peralatan di klinik tersebut terbatas, akhirnya korban dibawa ke RS PMI. Namun pada Selasa sekitar 04.30 atau beberapa jam pascakejadian tawuran, korban meninggal.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, atas kejadian itu para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 355 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 358 KUHPidana. "Ancaman hukuman Pasal 44 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 paling lama 10 tahun dan Pasal 355 ayat (2) KUHPidana paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman hukumannya paling lama 7 tahun, dan Pasal 358 KUHPidana, paling lama 4 tahun," jelasnya. 

Pihak kepolisian mengimbau kepada setiap keluarga, terutama orangtua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya pada saat tengah malam sampai dini hari. "Kami mengimbau agar para orangtua mengawasi anak-anak agar tidak nongkrong sampai larut malam," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat