Desakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kalsel Terus Bergulir
![Desakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kalsel Terus Bergulir](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2018/12/ef6036487abc7d3105b038e9efa5f13d.jpg)
UPAYA masyarakat Suku Dayak yang bermukim di sepanjang Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan untuk mendapat pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat serta keberadaan Hutan Adat dari pemerintah terus bergulir.
Dinas Kehutanan Kalsel akan menurunkan tim guna mendata ratusan komunitas adat Suku Dayak yang ada di Pegunungan Meratus.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Palmi Jaya, mengungkapkan, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat serta keberadaan hutan adat oleh pemerintah sudah berlangsung lama.
"Kita terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan hak-hak adat kita dari pemerintah," ungkapnya.
Bagi masyarakat adat, Hutan Adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari dan titipan bagi generasi mendatang. Hutan adat menjadi kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidup dan kehormatan yang harus dijaga.
Terkait hal ini Dinas Kehutanan Kalsel mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA) di wilayah Kalsel sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pemprov Kalsel mendukung desakan masyarakat adat dayak untuk mendapat pengakuan dari pemerintah," tutur Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, di Banjarmasin, Minggu (30/12).
Dikatakannya, sebelumnya Dinas Kehutanan Kalsel telah memfasilitasi pelaksanakan Rapat Koordinasi Hutan Adat yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pihaknya juga memperdalam analisis dan kondisi hutan adat yang ada di wilayah Kalsel, serta berupaya membantu percepatan penetapan pengakuan MHA dan HA.
Dalam waktu dekat Dinas Kehutanan Kalsel akan melakukan identifikasi keberadaan komunitas adat, MHA dan HA yang ada di sepanjang Pegunungan Meratus.
"Setelah identifikasi lapangan tim nantinya akan melakukan langkah-langkah konkret guna percepatan proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kalsel," tambahnya.
Kebijakan pengakuan hutan adat sendiri merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi melalui pemanfaatan hutan. Kesenjangan sosial akan bisa teratasi jika masyarakat diberikan akses kelola terhadap hutan.
Selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pengakuan HA oleh pemerintah juga bertujuan untuk menjalankan upaya konservasi perlindungan hutan.
Berdasarkan data AMAN Kalsel, baru terdata 171 komunitas adat dari ratusan komunitas adat yang tersebar di sepanjang Pegunungan Meratus meliputi 10 kabupaten di Kalsel. Luas hutan adat di Kalsel diklaim mencapai lebih 200 ribu hektare. (OL-1)
Terkini Lainnya
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Kalsel Upayakan Pengembalian Status Bandara Internasional
Diduga ada Penyalahgunaan Dana Reses DPRD Banjarbaru, Sekwan Membantahnya
Besok Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Mulai Tiba di Kalsel
Kain Khas Kalsel, Sasirangan, Peroleh Sertifikat Indikasi Geografis
Kasus Pasung Jadi Prioritas Pemprov Kalsel
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap