visitaaponce.com

Desakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kalsel Terus Bergulir

Desakan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kalsel Terus Bergulir
.(MI/Denny S)

UPAYA masyarakat Suku Dayak yang bermukim di sepanjang Pegunungan Meratus Kalimantan Selatan untuk mendapat pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat serta keberadaan Hutan Adat dari pemerintah terus bergulir.

Dinas Kehutanan Kalsel akan menurunkan tim guna mendata ratusan komunitas adat Suku Dayak yang ada di Pegunungan Meratus.
 
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel, Palmi Jaya, mengungkapkan, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat serta keberadaan hutan adat oleh pemerintah sudah berlangsung lama.

"Kita terus berjuang untuk mendapatkan pengakuan dan hak-hak adat kita dari pemerintah," ungkapnya.

Bagi masyarakat adat, Hutan Adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari dan titipan bagi generasi mendatang. Hutan adat menjadi kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidup dan kehormatan yang harus dijaga.

Terkait hal ini Dinas Kehutanan Kalsel mendukung pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Hutan Adat (HA) di wilayah Kalsel sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemprov Kalsel mendukung desakan masyarakat adat dayak untuk mendapat pengakuan dari pemerintah," tutur Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, di Banjarmasin, Minggu (30/12).

Dikatakannya, sebelumnya Dinas Kehutanan Kalsel telah memfasilitasi pelaksanakan Rapat Koordinasi Hutan Adat yang melibatkan pihak-pihak terkait. Pihaknya juga memperdalam analisis dan kondisi hutan adat yang ada di wilayah Kalsel, serta berupaya membantu percepatan penetapan pengakuan MHA dan HA.

Dalam waktu dekat Dinas Kehutanan Kalsel akan melakukan identifikasi keberadaan komunitas adat, MHA dan HA yang ada di sepanjang Pegunungan Meratus.

"Setelah identifikasi lapangan tim nantinya akan melakukan langkah-langkah konkret guna percepatan proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kalsel," tambahnya.

Kebijakan pengakuan hutan adat sendiri merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Program ini bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi melalui pemanfaatan hutan. Kesenjangan sosial akan bisa teratasi jika masyarakat diberikan akses kelola terhadap hutan.

Selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pengakuan HA oleh pemerintah juga bertujuan untuk menjalankan upaya konservasi perlindungan hutan.

Berdasarkan data AMAN Kalsel, baru terdata 171 komunitas adat dari ratusan komunitas adat yang tersebar di sepanjang Pegunungan Meratus meliputi 10 kabupaten di Kalsel. Luas hutan adat di Kalsel diklaim mencapai lebih 200 ribu hektare. (OL-1)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat