Masuk Zona Hijau Majalengka Gelar Sholat Ied
![Masuk Zona Hijau Majalengka Gelar Sholat Ied](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/05/30b0a2ecdf8793176e1786d9d08f86fe.jpg)
RELAKSASI tempat ibadah dilakukan di Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan relaksasi tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa mereka telah menggelar rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majlaengka.
Evaluasi PSBB digelar bersama dengan tim Gugus Tugas Covid-19 dan merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19. Akhirnya mereka mengeluarkan surat edarah (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.
"kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka untuk melaksanakan sholat taraweh, sholat rawatib, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri," ungkap Yayat, Selasa (19/5).
Namun, lanjut Yayat, relaksasi di tempat ibadah tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari jaga jarak serta tidak bersalaman setelah pelaksanaan ibadah. Serta tempat ibadah harus benar-benar steril dan berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus korona.
Alasan Kabupaten Majalengka mempersilahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi Covid-19, menurut Yayat, dikarenakan saat ini Majalengka sudah masuk zona biru atau zona aman berdasarkan hasil evaluasi PSBB.
Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman menjelaskan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang daerahnya masih rawan Covid-19 dianjurkan untuk melaksanakan di rumah atau berjamaah dengan keluarga.
"Sedangkan untuk zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Anwar. Seperti menggunakan masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah, membawa sajadah sendiri serta jarak minimal 1 meter.
"Kalau silaturahim, ziarah kubur, takbir keliling tetap tidak boleh dilakukan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah yang juga terbatas," ungkap Anwar. (OL-13)
Baca Juga: Polri: Larangan Mudik Tidak Semua, Hanya untuk 24 Wilayah
Terkini Lainnya
Bacaan Niat Sholat Ashar Lengkap Beserta Keutamaannya
Batas Waktu Salat Subuh, Zuhur, Ashar, Magrib, Isya, dan Haditsnya
Syarat Menjadi Imam Shalat
Salat Ied Jam Berapa? Ini Waktu dan Jadwalnya
Salat Istikarah: Niat, Tata Cara, dan Doa
Ini Tata Cara Salat Sunnah Lailatul Qadar, Jadi Salah Satu Keutamaan di Bulan Ramadan
Wapres Terima Prabowo dan KSAD H+2 Lebaran
Cut Syifa Kolaborasi Rilis Koleksi Sarimbit Hari Raya
Momen Ramadan tak Terlupakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta
Jalin Silaturahmi, Sri Mulyani Maraton Halalbihalal Virtual
Beri Sambutan Salat Id, Bupati Bener Meriah Mengundurkan Diri
Sebagian Warga Sudah Merayakan Idul Fitri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap