visitaaponce.com

Masuk Zona Hijau Majalengka Gelar Sholat Ied

Masuk Zona Hijau Majalengka Gelar Sholat Ied
Shalat Iedul Fitri 2019 di Jatinegara, Jakarta Timur.(MI/Susanto)

RELAKSASI tempat ibadah dilakukan di Kabupaten Majalengka. Pelaksanaan relaksasi tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat, menjelaskan bahwa mereka telah menggelar rapat evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majlaengka.

Evaluasi PSBB digelar bersama dengan tim Gugus Tugas Covid-19 dan merumuskan panduan kaifiyat ibadah pasca penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19. Akhirnya mereka mengeluarkan surat edarah (SE) Satgas Keagamaan Kabupaten Majalengka No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dan kaifiyat takbir serta Idul Fitri di masa pandemi Covid-19.

"kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka untuk melaksanakan sholat taraweh, sholat rawatib, sholat Jumat dan sholat Idul Fitri," ungkap Yayat, Selasa (19/5).

Namun, lanjut Yayat, relaksasi di tempat ibadah tetap harus mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari jaga jarak serta tidak bersalaman setelah pelaksanaan ibadah. Serta tempat ibadah harus benar-benar steril dan berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari virus korona.

Alasan Kabupaten Majalengka mempersilahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi Covid-19, menurut Yayat, dikarenakan saat ini Majalengka sudah masuk zona biru atau zona aman berdasarkan hasil evaluasi PSBB.

Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaeman menjelaskan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri yang daerahnya masih rawan Covid-19 dianjurkan untuk melaksanakan di rumah atau berjamaah dengan keluarga.

"Sedangkan untuk zona aman diperbolehkan melaksanakan shalat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Anwar. Seperti menggunakan masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan shalat dan khutbah, membawa sajadah sendiri serta jarak minimal 1 meter.

"Kalau silaturahim, ziarah kubur, takbir keliling tetap tidak boleh dilakukan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushola dengan jumlah yang juga terbatas," ungkap Anwar. (OL-13)

Baca Juga: Polri: Larangan Mudik Tidak Semua, Hanya untuk 24 Wilayah

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat