visitaaponce.com

PT SER Laporkan Penghambat Investasi ke Polda Jawa Timur

PT SER Laporkan Penghambat Investasi ke Polda Jawa Timur
Ilustrasi pipa minyak(MI/M Irfan)

PT Surya Energi Raya (SER) mengadukan pihak-pihak penghambat investasi ke Polda Jawa Timur.

"Benar PT SER telah membuat pengaduan kepada Polda Jatim karena merasa ada pihak-pihak yang mencoba menghambat investasi PT SER yang pada gilirannya mengirimkan pesan yang buruk kepada dunia internasional bahwa berinvestasi di Indonesia tidak menguntungkan karena banyak hambatan nontarifnya," kata kuasa hukum SER Diki Andikusumah, Jumat (3/7).

Pihak SER, kata dia, sebenarnya tidak ingin menempuh langkah hukum dan selalu menganggap hal itu adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah.

"Pihak SER merasa sangat kecewa atas manuver dan pengingkaran komitmen yang dilakukan Bupati Bojonegoro sebagaimana teraktualisasi di dalam pertemuan Pra-RUPS 30 Juni 2020," tegas dia.

Padahal, sambung dia, pihak SER selama ini selalu terbuka dan berkomunikasi kepada Pemkab Bojonegoro secara umum dan Bupati Bojonegoro secara khusus untuk menyelesaikan masalah.

Namun, imbuhnya, setelah melihat iktikad tidak baik pada 30 Juni 2020, dengan berat hati SER terpaksa menggunakan hak hukum untuk melakukan pengaduan ke Polda Jatim.

Pihak SER, lanjut Diki, berharap penyidik di Polda Jatim dapat menilai fakta-fakta hukum yang ada dan memproses hingga tuntas agar para pelaku maupun dalangnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pihak SER juga yakin penyidik Polda Jatim memiliki kemampuan untuk dapat menyelesaikan dan membongkar kasus yang telah sekian lama coba ditutupi oleh pelaku maupun dalangnya," ungkap Diki.

Baca juga: PT SER Merasa Dikhianati Pemkab Bojonegoro

Ketika ditanya, siapa yang dimaksud dengan dalang oleh SER, Diki menjawab, "Kita biarkan para penyidik ini bekerja dan kami tidak ingin mencampuri."

Lalu, apakah Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melakukan tindak pidana? "Kami serahkan kepada Kapolda Jatim dan jajarannya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya agar masalah ini bisa tuntas dan mereka yang bertanggung jawab atau para dalang dapat dimintai pertanggungjawaban," kata dia.

Dia mengakui, pihak SER sudah setahun terakhir telah mendesak Bupati Bojonegoro untuk segera merealisasikan pembagian dividen dan pengembalian investasi.

Namun, sambungnya, dengan alasan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mereka menunda-nunda hal ini. "Padahal selama ini pihak kami sudah harus mengalami kerugian akibat selisih kurs tidak kurang dari US$24 juta. Kami menilai alasan mereka menunggu audit BPK tidak benar karena seluruh pertanyaan dari BPK sudah dapat kita penuhi dari sejak lama. Kami menduga hal ini dijadikan sebagai pengalih perhatian terhadap masalah-masalah lain yang sedang mereka hadapi sehubungan dengan kinerja mereka dalam proses audit yang dilakukan oleh BPK," ungkapn dia.

Dikabarkan, bupati khawatir pemberian izin pembagian dividen dan pengembalian investasi justru akan terjerat kasus korupsi. "PT ADS kan juga sudah diaudit oleh BPK dan semua yang diminta BPK sudah dipenuhi. Itulah sebabnya kami menduga ini hanya merupakan pengalihan perhatian," tutup Diki.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat