Sementara, RSU di Pematangsiantar tak Layani Rapid Test Mandiri
![Sementara, RSU di Pematangsiantar tak Layani Rapid Test Mandiri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/46ce65ba54c639f1a20e0c3533401b7c.jpg)
KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu. Tarif tersebut menjadi acuan bagi rumah sakit dalam menetapkan biaya pemeriksaan secara mandiri.
Besaran biaya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tertanggal 6 Juli 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri, Direktur Rumah Sakit Umum dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Ronald Saragih, mengatakan untuk sementara tidak dapat memenuhi atau melayani pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri dan dihentikan sementara sembari menunggu pengiriman alat rapid test dari Kementerian Kesehatan.
"Alat rapid testnya saja kita beli sendiri jauh di atas harga Rp150 ribu. Kita bahkan belum menerima alat rapid test dari Kemenkes untuk pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," kata Ronal Saragih yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7).
Baca juga: Tarif Rapid Test di Sumsel Masih di Atas Edaran Menkes
Akan tetapi, pihaknya tetap melayani pemeriksaan rapid test sebagai bagian dari upaya tracing atau pemeriksaan pasien yang memiliki gejala covid-19 secara gratis.
Sebelumnya, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pun merilis surat keputusan Nomor 800/6878/II/TU/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 tentang tarif pemeriksaan laboratorium dengan jenis pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp335.000, Tes Cepat Molekuler (TCM) Rp1,94 juta, HIV Rapid
senilai Rp150 ribu, HIV Elis senilai Rp350 ribu, analisa gas darah Rp315 ribu dan Tubex TD Rp210 ribu, surat keterangan hasil kesehatan Rp50 ribu, biaya pendaftaran pasien baru Rp10 ribu dan pendaftaran pasien lama Rp5 ribu.(OL-5)
Terkini Lainnya
Polemik Dokter Asing, Kemenkes Sebut Kebutuhan Spesialis masih Tinggi
Universitas Airlangga: Pemecatan Dekan FK Budi Santoso karena Kebijakan Internal
Kemenkes Nyatakan tidak Terlibat Pemberhentian Dekan Unair yang Tolak Dokter Asing
Kemenkes Tunjuk PT Bio Farma Sebagai Fasilitas Rujukan Delegasi OIC
Sukses Tangani Stunting, Pemkab Klungkung Terima Penghargaan dari Kemenkes
Tingginya Angka Bunuh Diri pada Pria: Mengapa Kesehatan Mental Pria Sering Diabaikan?
Diagnosis Vulvovaginitis Semakin Mudah dengan Alat Rapid Test
RS Premier Bintaro Gelar Tes Swab Antigen di SMA Kolese Kanisius
Gus Muhaimin Duga Ribuan Sampah Bekas Antigen Sengaja Dibuang ke Selat Bali
Abbot Kenalkan Alat Rapid Tes Antigen Mampu Deteksi Orang Tanpa Gejala
Mulai 1 Januari, Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Menjadi Rp35.000
Homecare 24 Gelar Rapid Test di Media Group
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap