visitaaponce.com

Sementara, RSU di Pematangsiantar tak Layani Rapid Test Mandiri

Sementara, RSU di Pematangsiantar tak Layani Rapid Test Mandiri
Ilustrasi: Petugas medis melakukan rapid test(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

KEMENTERIAN Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu. Tarif tersebut menjadi acuan bagi rumah sakit dalam menetapkan biaya pemeriksaan secara mandiri.

Besaran biaya tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tertanggal  6 Juli 2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Menanggapi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi secara mandiri, Direktur Rumah Sakit Umum dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, dr Ronald Saragih, mengatakan untuk sementara tidak dapat memenuhi atau melayani pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri dan dihentikan sementara sembari menunggu pengiriman alat rapid test dari Kementerian Kesehatan.

"Alat rapid testnya saja kita beli sendiri jauh di atas harga Rp150 ribu. Kita bahkan belum menerima alat rapid test dari Kemenkes untuk pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," kata Ronal Saragih yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Kamis (9/7).

Baca juga: Tarif Rapid Test di Sumsel Masih di Atas Edaran Menkes

Akan tetapi, pihaknya tetap melayani pemeriksaan rapid test sebagai bagian dari upaya tracing atau pemeriksaan pasien yang memiliki gejala covid-19 secara gratis.

Sebelumnya, Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar pun merilis surat keputusan Nomor 800/6878/II/TU/VII/2020 tertanggal 1 Juli 2020 tentang tarif pemeriksaan laboratorium dengan jenis pemeriksaan rapid test Covid-19 sebesar Rp335.000, Tes Cepat Molekuler (TCM) Rp1,94 juta, HIV Rapid
senilai Rp150 ribu, HIV Elis senilai Rp350 ribu, analisa gas darah Rp315 ribu dan Tubex TD Rp210 ribu, surat keterangan hasil kesehatan Rp50 ribu, biaya pendaftaran pasien baru Rp10 ribu dan pendaftaran pasien lama Rp5 ribu.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat