Babel Andalkan Pergub Tegakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
![Babel Andalkan Pergub Tegakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/55b6b1e2c92d8f28344ec52ed7ff81cc.jpg)
PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengandalkan peraturan gubernur (Pergub) untuk penegakan sanksi hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Untuk penegakan hukum bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan covid-19, makanya kita sambut baik apa yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Inpres penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Erzaldi, Jumat (7/8).
Ia menyebutkan sebelum inpres tersebut terbit. Dirinya sudah mengeluarkan Pergub penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.
"Kita sudah ada Pergub penegakan hukum protokol kesehatan ini, tapi saya lupa nomer berapa Pergub tersebut,"ujarnya.
Hanya saja dalam Pergub itu sanksi terberat untuk pelanggar protokol kesehatan hanya sanksi hukuman sosial seperti membersihkan sampah di jalan dan selokan.
"Kalau untuk orang kita hukum bersih sampah di jalan dan selokan. Sedangkan untuk perusahaan atau tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan makanya pertama akan diberikan teguran. Jika masih membandel, tempat usahanya akan kita tutup. Begitu pula tempat wisata," kata Erzaldi.
Ia menambahkan pihaknya juga menyiapkan rompi khususnya untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa rompi oranye yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.
"Ini kita siapkan bagi siapapun siapapun yang melanggar seperti tidak menggunakan masker,"ungkap dia.
baca juga: Pemkot Surabaya Siap Ubah Perwali 33/2020 -siap-ubah-perwali-332020
Sementara, sekretaris GTTP Covid-19 Babel, Mikron Antariksa membenarkan dalam Pergub tersebut tidak menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sebab sanksi hukuman denda berupa uang tersebut hanya diperuntukan daerah atau provinsi yang menerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mikron berharap diterbitkan Inpres tersebut kedepannya Pergub itu bisa ditingkatkan menjadi Perda. (OL-3)
Terkini Lainnya
Ajak Anak Liburan Sekolah Ke Pantai, Waspada Angin dan Ombak
Dengan Kostum Unik, 400 Peserta Adu Makan Otak otak di Pangkalpinang
Kapal Nelayan Tenggelam di Perairan Semujur Babel, 9 ABK Selamat
Tunggakan BPJS Kesehatan di Babel Capai R182 miliar
46 Cakada di Babel Ambil Formulir ke NasDem
DBD di Babel 819 Kasus sepanjang 2024, 11 Meninggal Dunia
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap