visitaaponce.com

Babel Andalkan Pergub Tegakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Babel Andalkan Pergub Tegakan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan(MI/Rendy Ferdiansyah )

PEMERINTAH Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengandalkan peraturan gubernur (Pergub) untuk penegakan sanksi hukum bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Untuk penegakan hukum bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan covid-19, makanya kita sambut baik apa yang dilakukan Presiden dengan menerbitkan Inpres penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Erzaldi, Jumat (7/8).

Ia menyebutkan sebelum inpres tersebut terbit. Dirinya sudah mengeluarkan Pergub penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19.

"Kita sudah ada Pergub penegakan hukum protokol kesehatan ini, tapi saya lupa nomer berapa Pergub tersebut,"ujarnya.

Hanya saja dalam Pergub itu sanksi terberat untuk pelanggar protokol kesehatan hanya sanksi hukuman sosial seperti membersihkan sampah di jalan dan selokan.

"Kalau untuk orang kita hukum bersih sampah di jalan dan selokan. Sedangkan untuk perusahaan atau tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan makanya pertama akan diberikan teguran. Jika masih membandel, tempat usahanya akan kita tutup. Begitu pula tempat wisata," kata Erzaldi.

Ia menambahkan pihaknya juga menyiapkan rompi khususnya untuk masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa rompi oranye yang bertuliskan pelanggar protokol kesehatan. 

"Ini kita siapkan bagi siapapun siapapun yang melanggar seperti tidak menggunakan masker,"ungkap dia.

baca juga: Pemkot Surabaya Siap Ubah Perwali 33/2020  -siap-ubah-perwali-332020

Sementara, sekretaris GTTP Covid-19 Babel, Mikron Antariksa membenarkan dalam Pergub tersebut tidak menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Sebab sanksi hukuman denda berupa uang tersebut hanya diperuntukan daerah atau provinsi yang menerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mikron berharap diterbitkan Inpres tersebut kedepannya Pergub itu bisa ditingkatkan menjadi Perda. (OL-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat