visitaaponce.com

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi (kanan) bersama pelajar dan guru(MI/BAYU ANGGORO)

KEPALA Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite.

Dia juga menekankan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi gagal paham.

Instruksi tersebut telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala
Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah, sejak
Selasa (13/9).

"Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami Pergub," ujar Dedi Supandi, Rabu (14/9).

Dengan memaksimalkan sosialisasi, dia berharap seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, Kepala Sekolah, Komite Sekolah hingga orangtua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite. Terlebih, Pergub tentang Komite Sekolah bukan
sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orangtua siswa.

Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat
dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah. "Agar sekolah
terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan," katanya.

Dedi menjelaskan, anggota Komite Sekolah diharapkan mayoritas berasal
dari orangtua siswa aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan
pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan. Itu dilakukan
guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah.

Pengurus dan anggota Komite Sekolah, lanjutnya, harus mengacu pada Pergub dalam bekerja, khususnya dalam Bab II. Pada bab tersebut dinyatakan penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya, bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.


Warga miskin


Adapun untuk sumber bantuan dari luar orangtua peserta didik, harus
dilakukan identifikasi dan optimalisasi, sehingga lebih terukur
pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

"Apabila penggalangan dana dilaksanakan dari orangtua peserta didik
maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan sehingga
terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau
iuran," katanya.

Untuk melaksanakan musyawarah dengan orangtua peserta didik terlebih dahulu dapat dilaksanakan setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Musyawarah harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah. Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.

"Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat tetap,
pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan," tegasnya.

Oleh karena itu, Dedi mengimbau, agar Komite Sekolah dapat melaksanakan
tugasnya secara inovatif dan kreatif. Ini harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.

"Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan," tandasnya. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat