visitaaponce.com

LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah

LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI di kantor PWNU Jakarta terkait pro dan kontra Pergub 93/2021, Sabtu (4/8/2023).(Dokumentasi pribadi.)

ANGGOTA DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra mengusulkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya. 

"Pergub tersebut tidak ada partisipasi masyarakat. Oleh sebab itu pergub ini harus dicabut dan dikeluarkan pergub baru sebab penggunaan air di Jakarta ini lebih banyak digunakan oleh sektor komersial," jelas Syarif saat menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan LPBI NU DKI di kantor PWNU Jakarta terkait pro dan kontra Pergub 93 tersebut, Sabtu (4/8/2023). 

Syarif yang juga Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah NU DKI Jakarta berharap pergub tersebut dicabut sebagai antisipasi ancaman Jakarta tenggelam sebagaimana hasil dari beberapa kajian ilmiah. "Ancaman Jakarta tenggelam bukan isapan jempol. Berdasarkan penelitian lembaga terpercaya disebutkan akibat eksploitasi air tanah yang masif telah menyumbang peningkatan penurunan muka tanah di Jakarta yang sangat signifikan," tegas Syarif.

Baca juga: Bantah Ada Kelalaian, Begini Pembelaan Bali Towerindo Soal Kabel Optik yang Timbulkan Korban

Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia (LPBI) NU DKI Jakarta Laode Kamaludin menyampaikan bahwa Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah juga perlu ditinjau ulang demi Jakarta nol persen dari pengambilan air tanah. "Penggunaan air tanah dengan meteran dimanfaatkan oleh pelaku industri bersama pungutan pajak penggunaan air tanah mencapai miliaran rupiah tetapi tidak memikirkan dampak lingkungannya," ujar Laode Kamaludin.

Kamal menegaskan LPBI NU DKI Jakarta akan terus melakukan komunikasi ke Pemda DKI dan Kementerian ESDM serta lembaga peduli lingkungan dan perubahan iklim di Indonesia dalam rangka menjaga Jakarta dari bahaya tenggelam. Mengenai hal ini, Pengurus LPBI NU Arief Rosyid Hasan menyampaikan bahwa forum diskusi seperti ini membangunkan kesadaran publik bahwa masalah air sekrusial itu, bahkan dapat berdampak pada tenggelamnya Jakarta. 

Baca juga: Puluhan Orang Tua Siswa Miskin di Depok Geruduk Kantor Wali Kota

"Siapa yang tutup mata pada masalah alam dan lingkungan yang ada di depan mata sama dengan menyiapkan generasi anak cucu kita untuk sengsara. Saya mengajak seluruh warga Nahdiyin agar ikut membersamai ikhtiar LPBI NU DKI. Jika kita diam Jakarta akan tenggelam! Ini berdasarkan data Kementerian PUPR di awal tahun ini, penyebab land subsidence atau penurunan muka tanah di Jakarta didominasi oleh ekstraksi berlebih air tanah," ucap pemuda yang baru saja mendapatkan gelar doktoral dari Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, ini.

Bukan hanya itu saja, lanjut dia, Kementerian PUPR juga menyebutkan Jakarta mengalami penurunan muka tanah 12-18 cm per tahun. Diprediksi pada 2050 beberapa wilayah di pesisir Jakarta diprediksi akan tenggelam di antaranya Kamal Muara (di bawah 3 meter), Tanjungan (di bawah 2.10 meter), Pluit (di bawah 4.35 meter), Gunung Sahari (di bawah 2,90 meter), Ancol (di bawah 1.70 meter), Marunda (di bawah 1.30 meter), dan Cilincing (di bawah 1 meter). "Sebagaimana Ketum PB NU Gus Yahya mengamanahkan agar LPBI NU sebagai leading sector dalam gagsan besarnya spiritual ekologi, LPBI bertanggung jawab mengoptimalkan peran agama dalam mitigasi bencana dan perubahan iklim, termasuk krisis air sebagai sumber kehidupan. Tugas manusia ialah menjaga keselarasan dan keseimbangan ekosistem secara mutlak sebab posisi manusia sebagai khalifah fil 'ardh akan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan di dunia maupun akhirat," tutup Arief Rosyid. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat