visitaaponce.com

Hindari Eksploitasi, Penggunaan Air Tanah Harus Seizin ESDM

Hindari Eksploitasi, Penggunaan Air Tanah Harus Seizin ESDM
Ilustrasi warga memanfaatkan air tanah untuk beraktivitas.(MI)

PEMERINTAH mengambil langkah serius untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan. Lewat aturan terbaru, penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketentuan ini tertuang dari Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

"Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid dalam keterangan resmi dikutip Minggu (29/10).

Baca juga: Penambangan Galian C Tak Berizin di Sleman Ditertibkan

Ia menuturkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). Namun, dalam beleid terbaru, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah dari Kementerian ESDM.

Ia menegaskan Kepmen ESDM No.291 dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat, melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

Dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan permohonan persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah maksimal 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Baca juga: Selatan Jakarta Ikut Alami Penurunan Muka Tanah

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai," ucapnya.

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin penggunaan air tanah juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha. Kemudian, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Wafid menambahkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Menghindari Degradasi Air Tanah

Menurutnya, pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk.

"Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan air tanah," ungkapnya.

Air tanah sendiri merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer. Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi dapat menimbulkan penurunan tanah (land subsidence) dan intrusi air laut tergantung pada kondisi geologinya.

Dampak negatif karena pengambilan air tanah yang melebihi batas aman diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman. Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena intrusi air laut dan polusi air tanah, serta penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence).

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat