visitaaponce.com

Penambangan Galian C Tak Berizin di Sleman Ditertibkan

Penambangan Galian C Tak Berizin di Sleman Ditertibkan
Ilustrasi - Dinas ESDM DIY melayangkan surat imbauan untuk menghentikan kegiatan tambang galian C ilegal.(Dok.MI)

SEBUAH bukit tampah di Kelurahan Sumberharjo, Kabupaten Sleman, tampak sebagian sudah digali sebagian untuk menjadi tanah uruk. Area yang ditambang sekitar 1.500 meter persegi dengan ketinggian sekitar 10 meter.

Aktivitas penambangan galian C tersebut sudah dihentikan, setelah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melayangkan surat imbauan pengentian karena tidak berizin.

"Ini (penambangan) sudah berjalan sekitar 1,5 bulan dan kami sudah mengirimkan surat imbauan untuk menghentikan kegiatan penambangan," kata Yustina Ika Kurniawati, Kepala Bidang ESDM Dinas PUP ESDM DIY, Kamis (26/10). Walaupun dilakukan di tanah hak milik dan ditambang pemilik lahan, penambangan galian C harus berizin, terlebih jika material penambangan dijual ke luar.

Baca juga: Penegak Hukum Diminta Bertindak, Puluhan Tambang Ilegal Ganggu Wisata Pantai di Bangka

Surat imbauan tersebut diberikan kepada pemilik lahan, sekaligus pelaku penambangan. Pasalnya, lahan yang digali bukanlah area penambangan. Apabila ada pengeprasan bukit ataupun perataan lahan, si pemilik lahan harus menyampaikan izin ke pemerintah Kabupaten terkait kegiatan utama dari perataan lahan, misalnya untuk perumahan atau untuk pertanian. Pelaksanaan kegiatan di lahan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah di daerah tersebut.

Setelah itu, jika material hasil penambangannya hendak dijual, yang bersangkutan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan. "Jika masih nekad melakukan aktivitas tanpa izin, ranahnya sudah penindakan hukum oleh aparat penegak hukum," papar dia saat melakukan tinjauan lokasi bersama Komisi C DPRD DIY, Kamis (26/10).

Baca juga: Pemkab Hulu Sungai Tengah Laporkan Tambang Galian C Ilegal

Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga menyampaikan pihaknya meninjau langsung penambangan galian C yang tidak berizin setelah mendapat aduan dari masyarakat. "Aduan ke kami adalah mengganggu jalan dan belum jelas ada izinnya atau tidak," kata dia.

Setelah bertemu dengan aparat pemerintah desa, kepolisian, TNI beserta Dinas PUP ESDM, semua menjadi jelas, kegiatan penambangan tersebut memang tidak memiliki izin. Ia pun berharap, masyarakat yang hendak melakukan kegiatan diurus mengurus izinnya terlebih dulu ke pemerintah daerah. "Dampaknya dari penambangan berat, baik lingkungan maupun jalan," kata dia.

Gimmy mengatakan, banyak jalan provinsi rusak akibat dilalui truk-truk bermuatan berat. Proses penambangan ilegal juga membahayakan, baik karena merusak lingkungan ataupun karena bisa mengakibatkan tanah longsor. "Perda menyangkut tambang perlu lebih masif disosialisasikan supaya jangan terjadi lagi penambangan ilegal," kata dia.

Lurah sumberharjo, Kurniawan Widiyanto menyampaikan, lokasi penambangan yang tidak berizin di desanya berada di Dusun Bayakan dan Sengir. Pihaknya mengaku baru mengetahui adanya kegiatan penambangan tersebut setelah mendapat surat dari Komisi C DPRD DIY terkait kunjungan dalam daerah mengenai penambangan galian C di wilayahnya. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat