Terkait Pinangki, PP GMKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi
![Terkait Pinangki, PP GMKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/06/30bb71f28148ebb1d8044f61a6cee2ab.jpg)
PENGURUS Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
"Putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menjadi gambaran matinya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini jadi simbol penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia yang kian hari menurun. Saya menilai putusan Hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusya diperberat bukannya didiskon,'' kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangan resminya, Rabu (30/6).
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut juga akan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia.
Ia mendesak agar jaksa yang menangani kasus ini segera melakukan kasasi. Sesuai UU No. 14 tahun 1985, sebagaimana yang telah mengalami perubahan menjadi UU No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua UU No 3 Tahun 2009 masih ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi.
"Kami dari PP GMKI mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangki," tegasnya.
Jefri menambahkan, Kejaksaan Agung jangan terkesan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Kejaksaan Agung harus mendukung semangat pemberantasan korupsi dan iharus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki.
Jika tidak, kata Jefri, yang juga mahasiswa pasca-sarjana Universitas Indonesia itu, patut diduga Kejaksaan Agung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. ''Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga Peradilan Indonesia,'' tandasnya. (AP/OL-10)
Terkini Lainnya
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Kompolnas: Masa Jabatan Napoleon Lebih Lama Dibanding Brotoseno dan Pinangki
Hari Bhakti Adhyaksa, Inilah Deretan Jaksa yang Terpidana
Pemerintah Dinilai Berikan Privilese kepada Koruptor
Kejagung Pastikan Pinangki Sudah Dipecat pada Agustus 2021
Kajagung: Jaksa Pinangki Sudah Dipecat Agustus 2021
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap