visitaaponce.com

Gelar Pilwu Serentak, Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Pemilih

Gelar Pilwu Serentak, Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Pemilih
Bupati Cirebon Imron Rosyadi.(Antara)

SEBANYAK 135 desa menggelar pemilihan kuwu (pilwu) serentak November mendatang di Kabupaten Cirebon. Protokol kesehatan (prokes) tetap diutamakan.

''Kami tidak ingin pelaksanaan pilwu menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,'' tutur Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, Minggu (3/10). 

Untuk itu, pelaksanaan pilwu serentak di 135 desa harus berjalan sesuai dengan prokes. Ini dikarenakan pilwu dilaksanakan masih di masa pandemi Covid-19.

Untuk itu, lanjut Imron, sejumlah aturan yang menaati prokes telah dibuat. Di antaranya membatasi orang di tempat pemungutan suara (TPS). ''Nanti hanya 500 orang pemilih di TPS,'' tutur Imron. 

Dengan pembatasan ini diharapkan tidak terjadi kerumunan orang dalam jumlah yang banyak. Selain itu, petugas yang melaksanakan pilwu juga harus terlebih dahulu divaksin. ''Kami akan prioritaskan pelaksanaan vaksinasi di desa-desa yang menyelenggarakan pemilihan,'' tegas Imron.

Pelaksanaan pilwu serentak di 135 desa yang tersebar di 38 kecamatan di  Kabupaten Cirebon digelar pada 21 November 2021 mendatang. Kepala Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana,  menjelaskan mereka telah mengatur agar pilwu serentak tidak sampai  menimbulkan kerumunan.  ''Setiap pemilih juga wajib melampirkan kartu vaksin di tempat pemungutan suara,'' tegas Erus. 

Ini berarti, pelaksanaan pilwu selain menerapkan prokes juga wajib vaksin. ''Doakan semoga pilwu serentak ini berjalan lancar serta tidak menjadi salah satu faktor penambahan kasus positif Covid-10,'' tutur Erus. (UL/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat