visitaaponce.com

Luhut Sebut 18 Negara Boleh Kunjungi Bali, Singapura Belum

Luhut Sebut 18 Negara Boleh Kunjungi Bali, Singapura Belum
Dua anak turis menikmati suasana saat mengunjungi di Pantai Sindhu, Sanur, Denpasar, Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

PEMBUKAAN penerbangan Internasional ke Bali dilakukan pada pekan ini. Ada 18 negara yang diizinkan pemerintah mengunjungi Pulau Dewata itu, namun Singapura masih dikecualikan karena ada lonjakan kasus covid-19 di negara itu.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, Senin (11/10), menerangkan salah satu persyaratan penerimaan turis asing di Bali, yaitu bila pengunjung berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5%.

"Mengenai negara-negara yang masuk ke Indonesia ada 18 negara, nanti diumumkan. Tapi, Singapura belum termasuk karena mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level 1 dan 2 sesuai dengan WHO," ujarnya.

Baca juga: Tebar Door Prize Angka Vaksinasi Covid-19 di NTB Melonjak

Syarat lainnya soal pembukaan Bali adalah para pelancong dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

Kemudian, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris dan selain bahasa negara asal.

Lalu, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$100 ribu dan mencakup pembiayaan penanganan covid-19, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

"Sedangkan dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal, yaitu mengisi E-HAC (electronic-Health Alert Card) via aplikasi Peduli Lindungi. Kita betul-betul ingin buat aplikasi PeduliLindungi go internasional," tegas Luhut.

Untuk masa karantina sendiri, ditetapkan menjadi lima hari. Baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) perjalanan internasional.

Luhut mengatakan, jika hasilnya negatif, pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari.

"Lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif, pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina," pungkasnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat