Cagar Alam Dolok Sipirok Kedatangan Predator Udara Baru
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara melepasliarkan seekor burung elang di Cagar Alam Dolok Sipirok, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Satwa yang dilepasliarkan itu tergolong elang brontok (Spizaetus cirrhatus).
Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara Irzal Azhar mengatakan, pihaknya telah melepasliarkan satu individu elang yang didapat dari penyerahan warga Padangsidimpuan. "Pelepasliaran sudah kami laksanakan pada Selasa 16 November 2021," ungkapnya, Minggu (21/11).
Pelepasliaran dilakukan petugas KSDA Wilayah III Padangsidimpuan di kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok, tepatnya Desa Ramba Sihasur. Selain ditumbuhi berbagai flora khas Tapanuli seperti pohon jenis pinus, Antur mangan (Casuarina sumatrana), Sampinur bungan (Podocarpus imbricatus), dan Sampinur tali (Dacridius junghunii), CA Dolok Sipirok juga menjadi habitat banyak jenis satwa liar, termasuk yang dilindungi.
Satwa dilindungi itu seperti harimau loreng (Panthera tigris sumatraensis), kijang (Muntiacus muntjak), siamang (Hylobates tab), imbo (Hylobates sindactylus), enggang (Fuceros licornis), elang, dan punai. Pada lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi. Jenis aves atau burung, semua jenis elang dari famili accipitridae dan famili falconidae, termasuk satwa yang dilindungi.
Elang merupakan satwa yang tergolong predator, sehingga jika langka atau punah akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam. Itu alasan elang termasuk satwa yang dilindungi.
Elang yang juga dikenal sebagai burung rajawali dan burung garuda itu menjadi pemangsa beberapa jenis satwa lain mulai dari reptil, burung, hingga mamalia kecil. Elang Brontok yang dilepasliarkan di CA Dolok Sipirok, kata Irzal, sebelumnya diserahkan warga Sigulang, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Baca juga: Aparat Gagalkan Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling Di Tarutung
Warga itu melapor kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan mengenai keberadaan satwa dilindungi tersebut pada Rabu (3/11). Warga tersebut mengaku mendapatkannya setelah elang itu masuk ke dalam kandang ayam miliknya. Mengetahui bahwa satwa ini jenis yang dilindungi, ia memutuskan menghubungi instansi terkait untuk menyerahkannya. Setelah petugas konservasi memeriksanya, kondisi satwa diyakini dalam keadaan sehat sehingga layak untuk segera dilepasliarkan. (OL-14)
Terkini Lainnya
500 Badak Dibunuh di Afrika Selatan, Cagar Alam Jadi Incaran Pemburu
Tahun ini Geopark di Bangka Belitung Bertambah Tujuh
Beberapa Spesies Kunci ini Berperan Penting Memulihkan Ekosistem di Amerika utara
KLHK Tetapkan Tersangka Perusakan Cagar Alam di Gorontalo
KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo
RI Miliki Megabiodiversity Terbesar Ke-2 Di dunia, Ini Alasannya
Hendak Cari Burung, Warga Bangkalan Temukan Mayat Hangus Terbakar
Aurelie Moeremans Kembalikan Burung Peliharaan ke Penangkaran
Jakarta Futures Exchange dan Artha Graha Peduli Gelar CSR Tanam Mangrove dan Lepas Satwa di Pulau Sebaru
Melihat dari Dekat Burung-Burung Langka di Pulau Morotai
BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung
Wow Burung Langka dari Kolombia ini Pamerkan Bulu Jantan dan Betina
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap