visitaaponce.com

Cagar Alam Dolok Sipirok Kedatangan Predator Udara Baru

Cagar Alam Dolok Sipirok Kedatangan Predator Udara Baru
Seekor elang brontok yang dilepasliarkan di Cagar Alam Dolok Sipirok, Sumatra Utara.(DOK Humas BBKSDA Sumut.)

BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Utara melepasliarkan seekor burung elang di Cagar Alam Dolok Sipirok, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Satwa yang dilepasliarkan itu tergolong elang brontok (Spizaetus cirrhatus).

Plt Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara Irzal Azhar mengatakan, pihaknya telah melepasliarkan satu individu elang yang didapat dari penyerahan warga Padangsidimpuan. "Pelepasliaran sudah kami laksanakan pada Selasa 16 November 2021," ungkapnya, Minggu (21/11).

Pelepasliaran dilakukan petugas KSDA Wilayah III Padangsidimpuan di kawasan Cagar Alam (CA) Dolok Sipirok, tepatnya Desa Ramba Sihasur. Selain ditumbuhi berbagai flora khas Tapanuli seperti pohon jenis pinus, Antur mangan (Casuarina sumatrana), Sampinur bungan (Podocarpus imbricatus), dan Sampinur tali (Dacridius junghunii), CA Dolok Sipirok juga menjadi habitat banyak jenis satwa liar, termasuk yang dilindungi. 

Satwa dilindungi itu seperti harimau loreng (Panthera tigris sumatraensis), kijang (Muntiacus muntjak), siamang (Hylobates tab), imbo (Hylobates sindactylus), enggang (Fuceros licornis), elang, dan punai. Pada lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, terdapat jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi. Jenis aves atau burung, semua jenis elang dari famili accipitridae dan famili falconidae, termasuk satwa yang dilindungi.

Elang merupakan satwa yang tergolong predator, sehingga jika langka atau punah akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam. Itu alasan elang termasuk satwa yang dilindungi.

Elang yang juga dikenal sebagai burung rajawali dan burung garuda itu menjadi pemangsa beberapa jenis satwa lain mulai dari reptil, burung, hingga mamalia kecil. Elang Brontok yang dilepasliarkan di CA Dolok Sipirok, kata Irzal, sebelumnya diserahkan warga Sigulang, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca juga: Aparat Gagalkan Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling Di Tarutung 

Warga itu melapor kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan mengenai keberadaan satwa dilindungi tersebut pada Rabu (3/11). Warga tersebut mengaku mendapatkannya setelah elang itu masuk ke dalam kandang ayam miliknya. Mengetahui bahwa satwa ini jenis yang dilindungi, ia memutuskan menghubungi instansi terkait untuk menyerahkannya. Setelah petugas konservasi memeriksanya, kondisi satwa diyakini dalam keadaan sehat sehingga layak untuk segera dilepasliarkan. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat