BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung
![BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Ilegal 787 Ekor Satwa Liar Burung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/23b5a5db5a92cce6aeb39b717932cc92.jpg)
BALAI Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menggagalkan upaya pengiriman 787 satwa liar jenis burung yang tidak dilengkapi dokumen sah. Dari jumlah tersebut, 75 ekor diantaranya merupakan jenis dilindungi.
Kepala BKSDA Bengkulu Hafizon mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman satwa liar jenis burung dari Kabupaten Way Kanan menuju ke Jakarta. Petugas SKW III Lampung BKSDA Bengkulu bersama dengan Sat PJR Ditlantas Polda Lampung dibantu NGO Yayasan Flight Bird Indonesia melakukan operasi gabungan. Tim berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda 6 jenis bus penumpang.
Kendaraan milik PO LJ tersebut dikemudikan oleh P dan H sebagai kernet. Pada Sabtu (6/1) dini hari sekitar pukul 00,30 WIB mobil yang diduga membawa satwa liar tersebut berhasil dihentikan dan diamankan di KM 87 B Tol Terbanggi - Besar Bakauheni.
Baca juga: Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango Lepasliarkan Seekor Elang Jawa Betina
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada pintu bagian belakang sebelah kiri dan sekitar toilet dalam kendaraan tersebut ditemukan 11 keranjang buah warna putih, dan 11 kardus warna coklat yang berisi 787 ekor burung dari berbagai jenis,” kata Hafizon dalam keterangan resmi, Senin (8/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan pulbaket satwa-satwa tersebut hendak dikirim menuju Jakarta, dengan biaya untuk mengirimkan satwa liar jenis burung tersebut sebesar Rp1.100.000dan akan dibayarkan ketika satwa liar jenis burung tersebut sampai di tujuan.
Baca juga: BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen
“Dengan pertimbangan terdapat jenis dilindungi, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Selanjutnya, untuk jenis burung yang dilindungi sebanyak 75 ekor akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sedangkan satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang sebanyak 712 ekor langsung dilepasliarkan. Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak 712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Jelang Pilkada, Pemkot Bengkulu Kebut Perekaman KTP
Pemkab Kaur Bengkulu Bagikan Pompa untuk Airi Sawah Tadah Hujan
Pemerintah Cari Solusi untuk Tingkatkan Perekonomian Kabupaten Seluma
Kursi DPRD di Bengkulu Naik, DPP Kawal Kinerja Anggota Dewan Terpilih
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
PPDB di Bengkulu, Gunakan Satelit untuk Mengecek Jarak Rumah Siswa
Hendak Cari Burung, Warga Bangkalan Temukan Mayat Hangus Terbakar
Aurelie Moeremans Kembalikan Burung Peliharaan ke Penangkaran
Jakarta Futures Exchange dan Artha Graha Peduli Gelar CSR Tanam Mangrove dan Lepas Satwa di Pulau Sebaru
Melihat dari Dekat Burung-Burung Langka di Pulau Morotai
Wow Burung Langka dari Kolombia ini Pamerkan Bulu Jantan dan Betina
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap