visitaaponce.com

Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango Lepasliarkan Seekor Elang Jawa Betina

Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango Lepasliarkan Seekor Elang Jawa Betina
Elang Jawa betina yang dilepasliarkan di TN Gunung Gede Pangrango, Jumat, 5 Januari 2024.(Dok. Balai Besar TN Gunung Gede Pangrango)

BALAI Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) melepasliarkan Elang Jawa (Nisaetus Bartelsi), Jumat (5/1). Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa tersebut menjalani rehabilitasi selama 21 bulan.

Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo, menuturkan pada 14 Maret 2022, Pendidikan Konservasi Elang Jawa (PPKEJ) Resort PTN Cimungkad Balai Besar TNGGP mendapat penyerahan Elang Jawa bernama Kalina untuk dilakukan proses rehabilitasi. Satwa tersebut berasal dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.

"Selanjutnya dilakukan rehabilitasi selama 21 bulan. Selama rehabilitasi menggunakan tenaga keeper dari internal TNGGP bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa Elang Jawa Loji-Taman Nasional Gunung Halimun Salak," kata Sapto, Jumat (5/1).

Baca juga: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia

Kalina merupakan Elang Jawa berkelamin betina. Kalina sudah berusia dewasa.

Sapto menuturkan, pada 14-15 Desember 2023, tim kesehatan bersama PPSEJ Loji-TNGHS melaksanakan pemeriksaan kesehatan, penilaian perilaku, dan survei lokasi pelepasliaran. Hasilnya, Kalina sudah siap dilepasliarkan.

Baca juga: BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen

"Proses selama rehabilitasi memang sangat panjang. Dari berbagai proses itu, Kalina akhirnya dinyatakan dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya," jelasnya.

Dengan dilepasliarkannya Kalina, Sapto berharap dapat berkembang biak dengan baik dan menambah jumlah populasi Elang Jawa. Tak hanya di kawasan TNGGP yang merupakan habitat Elang Jawa, tapi di semua wilayah di Jawa, sehingga keberadaannya tetap terjaga.

"Harapan kami, semoga tidak ada Kalina lainnya yang harus menghuni kandang rehabilitasi, baik di tempat ini maupun tempat lain. Tempat mereka bukan di kandang, tapi di alam bebas. Perjuangan yang tidak mudah bagi rekan-rekan pengelola di Resort Cimungkad untuk dapat melepasliarkan kembali Kalina ke habitatnya," ucap Sapto.

Lokasi pelepasliaran Elang Jawa berada di PTN Cimungkad yang ditetapkan sebagai site monitoring Elang Jawa berdasarkan SK Nomor: 126/IV-11/BT-5/2015. Berdasarkan SK tersebut, monitoring populasi Elang Jawa di Bidang PTN Sukabumi difokuskan di Resort Cimungkad dengan metode Concentration Count dan Nest Protection.

“Keberadaan Elang Jawa di TNGGP cukup terjaga. Di site monitoring sendiri terdapat delapan individu Elang Jawa. Hal ini membuktikan bahwa hutan TNGGP cukup terjaga, sehingga Elang Jawa dapat hidup dan berkembangbiak dengan baik," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat