visitaaponce.com

Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 11 Pelanggar Protokol Kesehatan

Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 11 Pelanggar Protokol Kesehatan
Seorang warga terjaring operasi yustisi di Denpasar, karena tidak mengenakan masker(MI/RUTA SURYANA)


TIM Yustisi Kota Denpasar, Bali, kembali menjaring 11 pelanggar
protoko kesehatan, Kamis (2/12).

Penertiban dan penegakan hukum dilaksanakan di perempatan Jalan WR Supratman-Jalan Surabi, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini menyasar warga yang melintas dan melanggar aturan disiplin prokes.

Hasilnya dari 11 pelanggar yang terjaring, sebanyak 3 orang didenda
Rp100 ribu per orang karena tidak menggunakan masker. Sementara 8
pelanggar lainnya diberikan pembinaan berupa push up lantaran tidak
benar menggunakan maskernya.

"Kami tetap memberikan sanksi kepada pelanggar agar mereka tidak
mengulangi kesalahan yang sama," tandas Dewa Anom Sayoga.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib
menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau
beraktivitas di luar rumah, sehingga dapat meminimalisasi penyebaran
virus covid- 19.

"Terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah
memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga ke depannya tidak ada lagi
kenaikan level dan  penyebaran virus covid- 19 di Kota Denpasar karena dapat terus terkendali," pungkas Dewa Sayoga. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat