visitaaponce.com

WNA Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Di Cianjur Terancam Hukuman Mati

WNA Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Di Cianjur Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi(DOK MI)

AL, 49, WN Arab Saudi yang menjadi tersangka penyiraman air keras hingga mengakibatkan istrinya, Sarah, 21, meninggal dunia, terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Peristiwa sadis yang dialami korban dipicu sakit hati tersangka karena selama menikah merasa tak diperlakukan sebagai suami.

"Tersangka dijerat primair Pasal 340 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana, lebih subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHPidana. Ancamannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," terang Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, usai saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12).

Tersangka menikahi Sarah secara agama pada 7 Okotober 2021. Selama ini mereka tinggal di rumah orang tua korban di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Namun, selama mengarungi bahtera rumah tangga yang baru seumur jagung, mereka tidak harmonis.

"Tersangka mengaku tidak diperlakukan layaknya seorang suami. Pengakuannya, ibu korban juga dianggap hanya menginginkan materi tersangka," jelas Doni.

Dipicu kondisi itu, tersangka menyimpan rasa sakit hati. Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi aksi penganiayaan. Saat itu ibu dan adik korban sedang tidak ada di rumah.

Tetangga korban sempat mendengar suara keributan dari rumah orang tua korban. Saat itu terdengar suara benturan pintu dan rintihan minta tolong hingga raungan sepeda motor.

"Tetangga yang juga saksi, kemudian ke luar dari rumahnya menuju sumber suara. Di teras depan rumah orang tua korban, saksi melihat korban dengan kondisi memprihatinkan," ujar Doni.

Saat itu kondisi wajah dan tubuh korban mengalami luka bakar diduga akibat disiram air keras. Saksi segera melaporkan ke ketua RT setempat yang ditindaklanjuti laporan ke Polsek Cianjur. "Hasil penyelidikan, diperoleh keterangan telah terjadi keributan hingga mengakibatkan penganiayaan tersangka terhadap korban," tuturnya.

Diketahui tersangka berusaha kabur ke negaranya. Namun polisi bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak membeli tiket pesawat dengan tujuan ke Timur Tengah.

"Korban meninggal dunia pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB di RSUD Sayang Cianjur. Luka bakar korban dikategorikan sangat parah," pungkasnya. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat