visitaaponce.com

Pemprov Sumut Raih Anugerah Meritokrasi 2021 dengan Predikat Baik

Pemprov Sumut Raih Anugerah Meritokrasi 2021 dengan Predikat 'Baik'
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kedua kanan) saat menerima piagam penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN, Selasa (7/12).(Humas Pemprov Sumut)

PEMPROV Sumut berhasil menjadi salah satu instansi pemerintah yang mendapat penghargaan Anugerah Meritokrasi dari KASN. Pemprov Sumut dinilai layak meraih penghargaan tersebut dengan kategori 'BAIK'. Piagam penghargaan diterima langsung Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi di Hotel Westin Surabaya, Selasa (7/12).

"Alhamdulillah, Sumut dapat penghargaan ini. Ini menjadi bukti bahwa Pemprov Sumut sudah menerapkan kebijakan dan manajemen ASN dengan sistem merit," ungkapnya dalam keterangan tertulis Humas Pemprov Sumut yang diterima Selasa (7/12) sore.

Dia mengaku selama memimpin Pemprov Sumut sejak September 2018, dirinya selalu berupaya menempatkan ASN berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Dia juga selalu mengukur kinerja ASN secara adil tanpa membedakan latar belakang politik, warna kulit, dan agama.

Baca Juga: Sumatra Utara Bentuk Tim Keamanan Siber Mulai 2022

Meski mendapat penghargaan, Edy tetap meminta segenap ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk tidak merasa puas. Kinerja ASN bahkan harus ditingkatkan lagi, terutama dalam tugas-tugas pelayanan publik.

Edy pun berharap KASN terus memantau Pemprov Sumut dalam menjalankan sistem merit. Dan dengan segera memberi teguran bila ada yang dinilai tidak berjalan dengan baik.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam sambutannya secara virtual pada acara itu berharap sistem merit mampu mempercepat transformasi ASN untuk mencapai reformasi birokrasi. Penyerahan Anugerah ini sebagai bentuk nyata pengawasan sistem merit di instansi pemerintah.

Saat ini, kata Wapres, ada sekitar 4,1 juta ASN yang tersebar di seluruh daerah. Ia mengingatkan seluruh ASN yang masih aktif untuk meningkatkan pelayanan publik dan menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menjelaskan, penghargaan ini diberikan kepada instansi pemerintah sebagai bentuk apresiasi dan motivasi. Penghargaan ini berdasarkan penilaian terhadap delapan aspek. Yaitu perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pembinaan karir dan peningkatan kompetensi serta mutasi, rotasi dan promosi. Kemudian pengelolaan kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin serta perlindungan dan sistem pendukung.

Sejak tahun 2019 KASN telah melakukan penilaian penerapan sistem merit terhadap 184 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Agus memastikan pengelolaan manajemen SDM ASN dengan sistem merit akan mampu mengurangi intervensi politik dalam pengisian jabatan.

"Pegawai ASN menjadi terlindungi karier mereka dari politisasi serta kebijakan yang berdasarkan nepotisme dan primordialisme," terangnya. (YP/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat