visitaaponce.com

Walhi Minta Presiden Cabut Izin Tambang Perusak Lingkungan dan Pemicu Konflik

Walhi Minta Presiden Cabut Izin Tambang Perusak Lingkungan dan Pemicu Konflik
Ilustrasi laut reklamasi.(Ist)

PEMERINTAH Kabupaten Kolaka Utara menyebut PT Tambang Mineral Maju (TMM) menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Direktur Eksekutif WALHI Zenzi Suhadi mengatakan Presiden Jokowi seharusnya mencabut izin usaha tambang tersebut tapi juga yang merusak lingkungan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Hal itu disampaikan oleh Zenzi selaras dengan keputusan Jokowi menutup usaha penambang ilegal, serta terkait keluhan para nelayan di Kolaka Utara lantaran tindakan PT TMM yang menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.

Baca juga: Kasus Vaksin Kosong di Medan, Korban Diduga Lebih dari 60 Anak

"Presiden (Jokowi) sebaiknya melakukan kegiatan evaluasi dan pencabutan izin ini dapat dilakukan secara terus menerus dan berkala dengan indikator tidak hanya sebatas karena wilayah izin yang tidak aktif atau tidak di kelola oleh pemilik izin. Namun (Jokowi harus mencabut) izin yang berkonflik dengan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta bencana Ekologis," imbuh Zenzi, kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (30/1).

Ia pun menekankan, hal itu penting dilakukan untuk memperbaiki tata kelola terkait Sumber daya alam dan lingkungan hidup yang baik dapat terwujud.

Sebelumnya, PT Tambang Mineral Maju (TMM) disebut oleh para nelayan di Kolaka Utara menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Bahkan, PT TMM juga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.

Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehingga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.

Dari berkas yang ada, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kolaka Utara. Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019.

Adapun keputusan itu ditekan Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Drs. H. Masmuddin pada tahun 2019. 

Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakukaan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Utara.

Keputusan dari Bupati Kolaka Utara sendiri termaktub dalam pemberlakuan Nomor 540/203 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PTT TMM.

Pada kesempatan berbeda, PT TMM membantah tidak mengantongi izin pembangunan jety dan menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal. Mereka menegaskan informasi itu tidak benar.  "Intinya berita itu tidak benar," tegas perwakilan PT TMM di Sultra, Dede Maming.
 
Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining. 

"Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," ucap dia. (RO/OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat