visitaaponce.com

Walhi Kerusakan Lingkungan oleh Surya Darmadi Lebih Lama Dari Vonis Hukumannya

Walhi: Kerusakan Lingkungan oleh Surya Darmadi Lebih Lama Dari Vonis Hukumannya
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, terpidana 15 tahun kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau.(MI/Moh Irfan)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengkritik pedas vonis 15 tahun terhadap Surya Darmadi. Walhi memandang waktu yang dihabiskan untuk memulihkan kerusakan yang ditimbulkan Surya Darmadi justru lebih panjang daripada vonisnya.

Surya diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Inhu. Surya lolos dari tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa.

"Daya rusak lingkungan akibat aktivitas perkebunan ilegal ini pemulihannya bahkan lebih lama dari vonis yang dijatuhkan. Untuk pulihkan kembali kawasan yang dirusak Surya Darmadi itu butuh waktu lebih dari 15 tahun," kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian, kepada wartawan, Jumat (24/2).

Baca juga : Walhi: Pemangkasan Uang Pengganti Surya Darmadi Gambarkan Negara tidak Serius Atasi Korupsi SDA

Walhi menyoroti alasan hakim meringankan vonis Surya didasari pertimbangan usia dan jasa CSR perusahaan. Walhi menilai usia tak bisa jadi alasan yang masuk akal untuk meringankan hukuman terdakwa dengan kasus semasif Surya.

"Soal usia, kami pikir sebenarnya tidak bisa jadi salah satu alasan untuk menjatuhkan vonis lebih rendah karena putusan hukum kan sangat dipengaruhi faktor-faktor yang bisa diterima logika, hanya karena sudah paruh baya dihukum 15 tahun sebenarnya tidak cukup adil mengingat daya rusak dari apa yang terjadi akibat aktivitas ilegal perkebunan sawit milik Surya Darmadi," ujar Uli.

Uli menegaskan kerugian masyarakat di Riau juga berlangsung lebih lama ketimbang vonis Surya.

Baca juga : Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pakar Hukum: Harusnya Seumur Hidup

"Aktivitas kebun ilegal sudah berjalan sejak 2004 dan masih berjalan sampai sekarang. Artinya ada waktu sekitar 18 tahun dia beraktivitas ilegal. Lamanya aktivitas ilegal melampaui vonis. Ini buat putusan jadi tidak adil," lanjut Uli.

Mengenai CSR, Uli menegaskan tak bisa jadi alasan keringanan hukuman Surya. Sebab ia meyakini pemberian CSR merupakan kewajiban perusahaan. Ia pun meragukan efektivitas CSR yang digelontorkan perusahaan Surya Darmadi.

"Ketika kemudian perusahaan beraktivitas maka diatur kewajiban CSR. Ini nggak bisa jadi alasan memperingan hukuman. Kalau dilacak jadi bisa jadi CSR ini nggak tepat atau tidak berkontribusi besar bagi masyarakat disana," ujar Uli.

Baca juga : Walhi: Kejahatan Lingkungan Sebabkan Banyak Bencana Ekologis

Atas dasar itulah, Walhi merasa Majelis Hakim tak mempertimbangkan penjatuhan vonis ini secara matang. Alhasil, poin-poin keringanan hukuman Surya terkesan dipaksakan.

"Alasan-alasan ini terlalu dipaksakan untuk meringankan vonis Surya Darmadi," tegas Uli.

Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.  Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.640 dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara senilai Rp73.920.690.300.000.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat