Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pakar Hukum Harusnya Seumur Hidup
![Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Pakar Hukum: Harusnya Seumur Hidup](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/8780d969d5fa21c52b1f5321e5c88575.jpg)
PEMILIK PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho, mengemukakan seharusnya terdakwa divonis seumur hidup.
"Tuntutannya mati, saya kira itu di bawah banget (vonis), paling enggak harusnya seumur hidup," ujar Hibnu kepada Media Indonesia, Kamis (23/2).
Hibnu menerangkan terdakwa Surya harusnya divonis lebih berat lantaran terbukti melakukan kejahatan luar biasa, bahkan kerugiannya paling tinggi hingga merugikan lahan-lahan di Sumatra.
"Jadi sebagai bentuk pemidanaan pembalasan perlu diupayakan upaya banding untuk cegah pelaku-pelaku timbul di lahan-lahan gabut di Sumatra lainnya," tegasnya.
"Kalau vonis lemah kan bahaya. Ini harus banding sebagai aspek pencegahan kepada pelaku lain," tambahnya.
Terkait pertimbanan yang meringankan salah satunya karena terdakwa sakit jantung, Hibnu menyebut hal itu perlu dicek secara komprehensif oleh pemerintah.
Baca juga: Keluarga Harap Arif Rachman Bisa Kembali Jadi Anggota Polri
"Negara berkewajiban mengecek. Yang penting aspek pencegahan agar tak menjadi contoh pelaku lain," tandasnya.
Sebelumny, pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah dalam dugaan korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Februari 2023.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan dia membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.
Duit itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa diizinkan merampas harta benda Surya untuk dilelang demi mengembalikan kerugian negara. Kalau asetnya tidak cukup, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan vonis hakim.
"Atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ucap Fahzal. (OL-4)
Terkini Lainnya
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
Vonis Kasus Rafael Alun Ditunda Sampai 8 Januari
Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis
DPR Cecar Calon Hakim Konstitusi yang Pernah Beri Diskon Hukuman Koruptor
Terbukti Menyuap, 2 Bos PT Kereta Api Properti Manajemen Divonis 2,5 Tahun Penjara
Divonis 9 Tahun, Sidang Bupati Nonaktif Bangkalan Ra Latif Digelar Malam Hari
Novel Baswedan Setuju KPK Dibubarkan, Ganti Versi Baru
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap