visitaaponce.com

Tiga Tersangka Kurir 15 Kilogram Sabu di Mesuji Terancam Hukuman Mati

Tiga Tersangka Kurir 15 Kilogram Sabu di Mesuji Terancam Hukuman Mati
Pengungkapan kasus narkoba 15 kg di kantor BNNP Sumsel(MI/Dwi Apriani)

BADAN Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan mengamankan tiga kurir narkoba jenis sabu di Mesuji, Lampung, Sabtu (29/1). Ketiganya kini sudah diamankan di Kantor BNN Sumsel dengan sabu sebanyak 15 kilogram.

Dalam rilis ungkap kasus narkoba di Kantor BNN, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan ketiganya yakni AF (32 tahun), HK (50 tahun) dan EY (29 tahun), warga Padang, Sumatra Barat, tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan pihaknya di Jalan Tol Trans-Sumatra ruas Simpang Pematang Panggang-Kayuagung.

Ketiganya akan dikenai ancaman hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan nantinya. Bisa saja demikian. Itu diatur dalam UU nomor 35, tapi untuk mempertegas pasal berapa saat ini masih kami dalami. Untuk mengetahui apakah mereka ini benar hanya pengirim atau mungkin bisa saja bandarnya. Sebab mereka mengaku hanya melakukan pengiriman dengan upah Rp10 juta," kata Djoko, Selasa (1/2).

Baca juga:  Petugas Lapas Kedungpane Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Kue Tart

BNNP Sumsel meyakini sabu-sabu tersebut dibawa pelaku dari Pekanbaru, Riau, untuk kelompok sindikat pengedar narkoba yang ada di daerah Mesuji, OKI. Menurut Djoko, hal tersebut diketahui karena penangkapan ketiga pelaku itu merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu-sabu yang berhasil diungkap pihaknya pada Maret tahun lalu.

"Hasil pengembangan dan ditelusuri, dan benar, mereka coba melakukan pengiriman kembali, ke Mesuji OKI. Pergerakan itu langsung kami koordinasikan dengan Polres Mesuji dan dilakukan penangkapan tersebut," ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendalami hasil tangkapan tersebut dengan terus melakukan koordinasi dengan aparat Kepolisian Pekanbaru, Lampung, OKI dan BNNK setempat untuk memutuskan rantai peredaran narkotika secara tuntas. Pihaknya mencatat dengan digagalkanya peredaran sabu-sabu tersebut, maka ada sekitar 76 ribu jiwa masyarakat Sumsel yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.

Adapun saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti 15 kilogram sabu dan satu unit mobil Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG-2165-TOL diamankan di kantor BNNP Sumsel, Jakabaring, Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti ini dikirimkan dari Pekanbaru untuk kelompok sindikat peredaran narkoba yang ada di daerah Mesuji OKI," tukasnya.(OL-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat