visitaaponce.com

Pemprov Bali Gencarkan Operasi Pasar Minyak Goreng

Pemprov Bali Gencarkan Operasi Pasar Minyak Goreng
Operasi pasar minyak goreng di Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

PEMPROV Bali melalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan terus melakukan operasi pasar untuk mempertegas satu harga yakni harga ekonomi tertinggi (HET) minnyak goreng.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali Wayan Jatra mengatakan, operasi pasar akan dilakukan di seluruh pasar tradisional Bali secara serentak dengan menggandeng seluruh stakeholder terkait mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota di Bali.

"Kami akan operasi pasar secara konsisten setiap hari sejak setelah diterbitkannya Keputusan Pemerintah dalam menetapkan harga eceran tertinggi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Kami menggandeng Bulog Bali, disperindag kabupaten dan kota seluruh Bali," ujarnya di Denpasar, Rabu (2/2).

Operasi pasar dilakukan untuk menindaklanjuti Permendag RI nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan harga Eceran Tertinggi minyak Goreng Sawit yang mulai diberlakukan 1 Februari 2022. Disperindag Prov Bali bersama Bulog Kantor Regional Bali dan Satgas Satgas Pangan Daerah Bali akan melaksanakan monitoring harga Minyak Goreng sekaligus melaksanakan operasi pasar.

Monitoring dan operasi pasar tersebut akan menyasar pada pasar-pasar rakyat seperti Pasar Kereneng dan Pasar Badung Denpasar yang ada di Kota Denpasar. "Sesuai Permendag tersebut juga, maka monitoring sudah mulai dilaksanakan pada Selasa, 1 Februari 2022 diawali dari Pasar Kreneng Pukul 07.30 dan dilanjutkan ke Pasar Badung," tutur Jatra.

Kegiatan ini antara lain bertujuan untuk memastikan harga minyak goreng baik di pasar rakyat maupun retail modern sudah sesuai dengan Permendag 06 tahun 2022 dan juga mengetahui kendala di lapangan dalam implementasi peraturan yang merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium tersebut. "Sekaligus juga untuk memantau ketersediaan dan distribusi minyak goreng di pasar rakyat," jelas Jatra.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022. Berdasarkan aturan tersebut, Kemendag juga merinci harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022.

Untuk Harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan Harga minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Sebelum 1 Februari 2022, atau selama masa transisi, harga minyak goreng tetap berlaku satu harga, yakni Rp14 ribu per liter. Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat