visitaaponce.com

Satgas Kluster Sekolah Bertambah Jadi Empat di Tulungagung

Satgas: Kluster Sekolah Bertambah Jadi Empat di Tulungagung
Ilustrasi(MI/ Palce Amalo)

SATUAN Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali menemukan dua klaster penularan SARS-CoV-2  di dua sekolah menengah atas di daerah itu. Sehingga total ada empat sekolah yang saat ini sudah terpapar.

"Perkembangan ini akan menjadi bahan evaluasi kami. Termasuk apakah kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) yang sudah berjalan akan dilanjutkan atau dikembalikan lagi dengan sistem daring (dalam jaringan/online)," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rokhmat di Tulungagung, Minggu (6/2)

Dua klaster pendidikan yang baru itu ditemukan di SMAN 1 Tulungagung dan MAN 2 Tulungagung. Di SMAN 1 Tulungagung, tim penelusuran dinkes mengidentifikasi tujuh siswa yang positif COVID-19.

Sementara di MAN 2 Tulungagung, angka penularan lebih banyak lagi, yakni 25 siswa dari dua kelas berbeda. Temuan ini menjadi pertimbangan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jatim/Kantor Kementerian Agama yang menaungi kedua lembaga pendidikan untuk menutup sementara kelas tatap muka, sesuai rekomendasi Satgas COVID-19.

"Setiap sekolah akan diberi kesempatan dua pekan daring untuk menyelesaikan penelusuran (pelacakan)," kata Kasil.

Sebelumnya, dua sekolah sudah menghentikan sementara kegiatan PTMT. Kedua sekolah dimaksud adalah SMAN 1 Boyolangu dan SMAN 1 Kedungwaru.

Dari empat sekolah itu, baru SMAN 1 Boyolangu yang sudah selesai penelusurannya. Hasilnya ditemukan 22 siswa terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan di SMAN 1 Kedungwaru, penelusuran awal ditemukan delapan siswa terkonfirmasi.

"Untuk SMAN 1 Kedungwaru besok, Senin (7/2), akan dilanjutkan penelusuran. Demikian juga SMAN 1 Tulungagung dan MAN 2 Tulungagung," kata Kasil.

Rencananya besok STPPC kan melakukan rapat koordinasi menyikapi temuan empat klaster ini, membahas kelanjutan pembelajaran tatap muka terbatas.

Sebab status Tulungagung sekarang berada di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Karena sesuai ketentuan SKB 4 menteri, jika di level 2 tidak bisa lagi PTMT 100 persen,” pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat