visitaaponce.com

142 Korban Terorisme Terima Uang Kompensasi Rp23,9 Miliar

142 Korban Terorisme Terima Uang Kompensasi Rp23,9 Miliar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan kompensasi untuk 142 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Sulawesi Tengah.(MI/Mitha Meinansi.)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi untuk 142 korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Sulawesi Tengah. Kompensasi itu senilai Rp23,9 miliar.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 142 penerima kompensasi tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia. Mereka, lanjutnya, terdiri dari 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," terang Hasto seusai memberikan kompensasi secara simbolis di kantor Gubernur Sulteng di Palu, Jumat (4/3). Menurutnya, 142 orang itu merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

"Total nilai kompensasi untuk 355 korban terorisme masa lalu sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan," ungkap Hasto.

Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

"UU Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini yaitu munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan," imbuh Hasto.

Wakil Gubernur Sulteng Mamun Amir mengatakan, persoalan terorisme khususnya yang terjadi wilayah Sulteng, seperti Poso dan sekitarnya, harus diselesaikan dengan cepat. Oleh karena itu, pemerintah daerah mendukung dan mendorong percepatan penyelesaian operasi yang tengah berjalan di Poso, Parigi Moutong, dan Sigi. "Sulteng aman, kita lebih mudah membangun daerah dengan masuknya investor," tegasnya.

Mamun menilai, operasi Madago Raya yang masih digelar personel gabungan TNI dan Polri diyakini dapat menumpas sisa pengikut kelompok sipil bersenjata Mujahidin Indonesia Timur (MIT). "Kami yakin aparat kita bisa menyelesaikan MIT. Terlebih mereka (DPO) tersisa tiga orang dan masih bersembunyi di hutan pegunungan Poso, Parigi Moutong, dan Sigi," ungkapnya.

Terkait kompensasi dari LPSK, lanjut Mamun, pemerintah daerah akan membantu penerima kompensasi dengan menyiapkan program pengembangan kapasitas. Dengan demikian, kompensasi yang diterima tidak dihabiskan untuk konsumtif semata.
"Kami berharap kompensasi tersebut bisa berdaya guna. Makanya pemerintah daerah akan mengawal penerima kompensasi," ujarnya.

Baca juga: Minyak Goreng Hasil Sitaan Didistribusikan ke Pasar Palu

Mamun menambahkan, program pengembangan kapasitas tersebut bisa dalam bentuk pelatihan yang diberikan kepada penerima kompensasi. Misalnya, salah satu penerima kompensasi memiliki keahlian di bidang perbengkelan, pemerintah daerah akan memberikan instruktur khusus perbengkelan. "Dengan begitu, skill yang dimiliki penerima kompensasi bisa bertambah dan kompensasi yang diterima juga bisa digunakan untuk menambah modal usaha," tandasnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat