visitaaponce.com

KLHK Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim

KLHK Tindak Pelaku Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, pada Mi(dok.klhk)

TIM Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan operasi penindakan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto, pada Minggu (12/3/2022). Gakkum KLHK berhasil menindak pelaku kejahatan penambangan batubara ilegal di sekitar lokasi IKN, tepatnya lokasi di KM 43 Taman Hutan Raya (TAHURA) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Gakkum KLHK mengamankan 11 orang pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35) beserta barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk Liu Gong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat dan 1 (satu) kantong sampel batubara.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, Operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan Lingkungan hidup dan Kawasan Hutan di Zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara. Kejahatan ini harus kita tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati.

"Kami akan terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN dan sekitarnya, Kami telah diperintahkan  Menteri LHK, Dr, Siti Nurbaya untuk meningkatan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara," ujar Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3)

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea menyebutkan operasi ini berhasil berkat laporan masyarakat. "Saat ini Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022," ungkapnya

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa 2 (dua) unit Excavator merk LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning; 1 (satu) buah buku catatan motif batik warna biru; 2 (dua) buah buku Nota Kontan merk Borneo warna biru; 1 (satu) buah buku catatan motif batik merk Kiky warna coklat, 1 unit dumptruck Merk HINO nomor polisi KT 8713 OS warna Hijau dan 1 (satu) kantong sampel batubara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda

Untuk pengembangan kasus ini, Rasio Ridho Sani menambahkan, penyidik tengah mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain baik pemodal, penadah hasil tambang illegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. "Saya juga sudah memerintakan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.

Penindakan ini, jelas Rasio Sani, harus menjadi pembelajaran dan peringatan bagi pelaku lainnya, termasuk para pemodal tambang illegal. Pemodal kejahatan pertambangan illegal berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 20 milyar. Pemodal dari kegiatan tambang illegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar dan pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman  maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.

“Keberhasilan operasi penindakan ini didukung oleh banyak pihak. Untuk itu, pada kesempatan ini secara khusus kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Rasio Sani.

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan Kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 Operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan. Untuk tahun 2021  putusan kasus tambang illegal di lokasi Km 43 Tahura Bukit Soeharto adalah terdakwa Rudiansyah bin Paliwei pidana penjara 4 tahun denda 1,5 milyar subsider 2 bulan dan tahun 2022 sebanyak 2 kasus yang ditangani masih berproses dipenyidikan.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara,” tutup Rasio Sani. (OL-13)

Baca Juga: Chelsea Diizinkan Jual Tiket ke Penggemar

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat