visitaaponce.com

Tembok Situs Cagar Budaya Keraton Kartosuro Dijebol, BPCB dan Polisi Turun Tangan

Tembok Situs Cagar Budaya Keraton Kartosuro Dijebol, BPCB dan Polisi Turun Tangan
Tembok Keraton Kartasura yang dijebol warga(MI/WIDJAJADI)


TEMBOK yang sudah menjadi cagar budaya peninggalan Keraton Kartasura, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dijebol seorang warga. Pihak Keraton Kasunanan Surakarta yang merupakan penerus Dinasti Mataram Islam sangat menyesalkan peristiwa perusakan bangunan cagar budaya itu.

"Ini sungguh peristiwa yang luar biasa dan sangat memprihatinkan. Sudah tahu situs cagar budaya, tahu-tahu dibolduser," ujar Ketua Lembaga Hukum Keraton Kasunanan, KP Eddy Wirabhumi, Jumat (22/4).

Ia bersama Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Wandansari sudah melihat sendiri tembok cagar budaya yang dirusak itu. Mereka juga sudah menghubungi petugas Cagar Budaya, agar ada proses penanganan secara hukum.

Keraton Kasunanan sangat berkepentingan dengan kasus perusakan yang menimpa tembok yang pernah menjadi bagian kemegahan sejarah Keraton Kartosuro. Saat masa negeri ini masih berbentuk kerajaan, Keraton Kartosuro sebagai dinasti penerus Mataram Islam merupakan pendahulu Keraton Kasunanan.

"Seluruh bangunan fisik bekas Keraton Kartosuro itu merupakan situs cagar budaya dan menjadi satu kesatuan dengan situs cagar budaya Keraton Kasunanan. Karena itu adanya peristiwa ini harus ditindaklanjuti dengan laporan ke polisi. Saatnya kota menegakkan UU Cagar Budaya. Jangan biarkan kasusnya tidak berkelanjutan dan harus diproses hukum," imbuh dia.

 

Ratusan tahun

Pemkab Sukoharjo sangat menyesalkan perusakan atas tembok, yang menjadi kesatuan dari bangunan peninggalan sejarah yang merupakan cikal berdiri Keraton Kasunanan Surakarta.

" Ini jelas pelanggaran UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Polres Sukoharjo pun sudah melakukan penyelidikan," papar Kabid Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila.

Ia memastikan bangunan pagar kuno Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi UU. Bangunan situs cagar budaya berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.

Tindakan perusakan itu,dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB.

Yang jelas Pemkab sudah sejak 2015 mendaftarkan objek diduga cagar budaya (ODCB) untuk menjadi BCB, sehingga statusnya dilindungi oleh Undang-undang.

Laila menambahkan pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter. Menurut informasi, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan indekos.

"Alasan tembok Keraton Kartasura dijebol untuk akses jalan. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain," tegasnya.

Terkait kasus perusakan itu pihakbya sudah membuat berita acara sekaligus laporan kerusakan untuk disampaikan kepada Bupati Sukoharjo.

Sementara itu, Kapolsek Kartasura Ajun Komisaris Mulyanta mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas di lokasi kejadian dan melakukan kajian. Pihaknya juga melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Sukoharjo. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat