visitaaponce.com

ASN di Cianjur Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

ASN di Cianjur Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
Bupati Cianjur Herman Suherman(MI/Benny Bastiadi)

KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah. Jika ada yang melanggar, tentu akan dihadapkan dengan sanksi.

Bupati Cianjur Herman Suherman menuturkan pada Idulfitri 1443 Hijriyah, pemerintah memberikan berbagai pelonggaran terhadap kebijakan mudik. Kondisi itu tak terlepas lantaran saat ini kasus penyebaran covid-19 cenderung terkendali.

"Silakan (ASN) mudik, tapi tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," tegas Bupati Herman, Kamis (28/4).

Bentuk sanksi bagi ASN yang melanggar kebijakan itu, sebut Herman, akan disesuaikan dengan aturan berlaku. Herman menyerahkan sepenuhnya bentuk pengawasan itu ke Inspektorat Kabupaten Cianjur.

"Risikonya nanti ditindaklanjuti dengan aturan. Nanti Inspektorat yang akan menindaklanjutinya," ucap Herman.

Herman juga menginstruksikan para tenaga kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit agar tidak mengambil cuti atau libur saat Lebaran. Langkah itu merupakan upaya penanganan cepat seandainya terjadi penyebaran covid-19 saat libur Lebaran.

"Para tenaga kesehatan, khususnya di semua puskesmas yang ada di Kabupaten Cianjur tidak boleh cuti dan harus ada di tempat. Sehingga nanti mereka (petugas kesehatan) bisa menangani cepat seandainya ada yang terindikasi membawa penyakit dan belum divaksin," pungkasnya.

Sekretaris Badan Kepegawai dan Pengembangan SDM Kabupaten Cianjur; Heri Farid, berdasarkan Surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 058/2905/Org tertanggal 13 April 2022 yang merupakan turun SE Menteri PAN-RB, cuti dan libur ASN dimulai sejak 29 April hingga 9 Mei 2022. Sedangkan pada 1-2 Mei 2022 merupakan libur nasional bersamaan Idulfitri 1443 Hijriyah.

"Jadi PNS itu masuk kembali kerja pada 9 Mei 2022," terang Heri, Kamis (28/4).

Heri mengaku saat nanti awal masuk kerja pascacuti dan libur Idulfitri 1443 Hijriyah, tim BKPSDM akan melaksanakan sidak ke semua perangkat daerah. Langkah itu sebagai upaya memantau absensi kalangan ASN setelah menjalani cuti dan libur panjang.

"Tapi pada prinsipnya kita sudah menggunakan absensi elektronik berupa face print. Jadi secara data elekronik secara otomatis tercatat pada server kita. Jam berapa dia (ASN) masuk jam berapa untuk pulang," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: One Way dan GaGe Diterapkan Hari Ini, Korlantas Ajak Pemudik Tertib Taati Aturan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat