visitaaponce.com

Wakil Ketua DPRD DIY Ancam Laporkan ke Polisi Akun Medsos yang Menudingnya Fasilitasi HTI

Wakil Ketua DPRD DIY Ancam Laporkan ke Polisi Akun Medsos yang Menudingnya Fasilitasi HTI
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana(MI/Ardi Teristi Hardi)

WAKIL Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana mengancam akan melaporkan akun media sosial (medsos) yang memfitnahnya jika tidak menanggapi somasi yang dilayangkan.

Melalui penasihat hukumnya, Kunto Wisnu Aji, Huda melayangkan somasi terhadap para pemilik akun media sosial yang menyebarkan fitnah dan hoaxks terhadap dirinya, yaitu pemilik akun @jogja.terkini dan @lentera.nkri di Instagram serta pemilik akun @NkriLentera di Twitter.

Akun Instagram @jogja.terkini, pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, mengunggah sebuah video dengan penjelasan/deskripsi, 'Masyarakat Jogja  Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY' dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini. Somasi kepada akun itu telah dilayangkan dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022.

Baca juga: Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan Untuk Urai Kepadatan Malioboro

Selain akun itu, pada 1 Mei 2022, akun @lentera.nkri di Instagram telah mengunggah sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya. 

Selain itu, video itu juga diposting di media sosial Twitter dengan akun @NkriLentera ditemukan unggahan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.

Kedua unggahan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya. 

Selain unggahan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan bertuliskan, Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr: Huda Tri Yudiana, S.T,.

"Postingan tersebut telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta," ungkap Kunto, Selasa (3/5). 

Pihaknya pun telah  mengeluarkan somasi bernomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan  pada Selasa 3 Mei 2022.

Unggahan di Instagram itu, lanjut advokat lulusan magister hukum Universitas Islam Indonesia itu, telah ditonton sebanyak 1.318 kalidan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna instagram. 

Sedangkan di Twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.

"Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera adalah tidak benar dan telah  menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," tegasnya.

Melalui somasi itu, Kunto menuntut pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada unggahan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.

*Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui Direct Message Instagram @lentera.nkri," katanya.

Apabila pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan Akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.

"Kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut," tutupnya.

Ditemui di gedung DPRD DIY, Rabu (4/5), Huda Tri Yudiana pun menjelaskan alasannya mengeluarkan somasi tersebut. 

Menurut dia, langkah tersebut diambil agar pihak-pihak tertentu tidak membuat isu-isu yang tidak betul dan tidak ada faktanya.

"Saya tidak di lokasi dan tidak tahu acara tersebut (terkait fitnah yang disampaikan)," kata dia. 

Ia pun berharap, pemilik akun medsos yang disomasi bisa sadar dan tidak mengulangi lagi.

Huda juga mengaku, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut jika somasi tidak ditanggapi. 

"Ada rencana (membuat laporan ke Polda DIY) agar ini tidak terulang lagi," tutup dia. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat