visitaaponce.com

KPPU Proses Dugaan Kartel Dua Perusahaan Minyak Goreng Di Asahan

KPPU Proses Dugaan Kartel Dua Perusahaan Minyak Goreng Di Asahan
Ilustrasi(ANTARA)

KANTOR Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memproses pengaduan dugaan kartel terhadap dua perusahaan minyak goreng di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kepala Kantor Wilayah I KPPU) Ridho Pamungkas mengatakan, pihaknya memproses pengaduan terhadap PT Sintong Abadi (SA) dan PT Jempalan Baru (JB) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada tahap awal kami akan register dan meminta kepada pelapor untuk memberikan penjelasan lagi," ungkapnya, Selasa (14/6).

Dalam waktu 10 hari setelah teregister, Kanwil I KPPU akan mengirim surat-surat yang dibutuhkan. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan meminta pelapor untuk melengkapi alat bukti.

Hal itu karena saat menyampaikan pengaduannya ke Kanwil I KPPU, pihak pelapor masih mengandalkan data dan informasi dari pemberitaan media massa. Bagi pihak KPPU, jelas Ridho, data dan informasi yang disampaikan saat palapor mengadu ke KPPU masih sebatas indikasi sehingga mereka meminta pelapor untuk menyampaikannya lebih lengkap. Jika alat bukti yang disampaikan cukup, maka akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Pada tahap itulah semua pihak terlapor akan dipanggil untuk memberi klarifikasi.

Lebih lanjut dia mengapresiasi organisasi Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas) yang telah melaporkan dugaan kartel ini ke KPPU. Dikatakan, ini kali pertama organisasi di Sumut melaporkan dugaan kartel minyak goreng di provinsinya.

Menurut dia, ini substansi laporan ini hampir sama dengan perkara yang sedang diusut KPPU. Namun kedua entitas bisnis yang diadukan itu bukan bagian dari delapan perusahaan besar yang sedang ditangani KPPU. Perkara dugaan kartel minyak goreng yang kini sudah dalam penyidikan juga datang dari inisiatif KPPU sedangkan kasus Asahan berasal dari pengaduan.

Pada Jumat 3 Juni 2022, Petani Kecil Kelapa Sawit Nasional (Pekasawitnas) melaporkan ke Kanwil I KPPU dua perusahaan minyak goreng yang berada di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Kedua perusahaan yang dilaporkan adalah PT SA dan PT JB. Secara garis besar, Sekjen Pekasawitnas Indra Mingka menyebutkan, perusahaan yang dilaporkan memiliki 10 juta ton DMO CPO untuk dijadikan minyak goreng.

Namun anehnya, harga minyak goreng curah dan kemasan di Asahan dan Tanjungbalai tetap mahal dalam kurun waktu 14 Februari hingga 8
Maret 2022. Kabupaten produk minyak goreng di Labuhanbatu, sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas di Sumut, juga mengalami kelangkaan dan harga mahal. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat