visitaaponce.com

Kawanan Pencuri Besi Rel Kereta Api di Asahan Ditangkap

Kawanan Pencuri Besi Rel Kereta Api di Asahan Ditangkap
Ilustrasi rel kereta api.(ANTARA)

KEPOLISIAN Resor Asahan menangkap tiga pelaku pencurian 50 batang besi rel kereta api dengan menggunakan mobil truk Colt Diesel BB 8248 RA di Jalan Perlintasan Rel Kereta Api, Kelurahan Sentang, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara.
 
Ketiga pelaku itu yakni SYT, MS, dan HM warga Kabupaten Asahan.
 
"Sebanyak 50 batang besi rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Asahan, yang akan di jual ke wilayah Kota Pematang Siantar oleh para pelaku jaringan sindikat pencurian besi," kata Kapolres Asahan AKB Roman Smaradhana Elhaj, saat pengungkapan kasus tersebut di Mapolres, Rabu (1/3).
 
Roman menyebutkan pencurian besi rel kereta api itu, Jumat (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB, di Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
 
Pencurian berhasil digagalkan petugas Polsuska Kisaran bekerja sama dengan Kodim 0208 Asahan dan diungkap dalam pengembangan oleh Satuan Reskrim Polres Asahan hingga berhasil mengaman tiga orang pelaku.
 
"Barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Asahan, yakni 50 batang besi rel KA seberat lebih kurang 8 ton, mobil truk Colt Diesel BB 8248 RA, mobil Avanza warna hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan plastik terpal warna biru," ucapnya.
 
Kapolres mengatakan terungkapnya kasus pencurian 50 batang besi rel KA ini berawal petugas Polisi Khusus KAS (Polsuska) bekerja sama dengan personel TNI Kodim 0208 Asahan.


Baca juga: Banjir Putus Akses Jalan Warga Cikarang Timur

 
"Berhasil menangkap seorang pelaku dengan mobil truk Colt Diesel yang dikemudikan SYT saat melintasi rel kereta api lebih tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan," katanya.

Roman menjelaskan para pelaku ini ada sebanyak 13 orang, namun baru tiga yang berhasil diringkus, dan 10 orang lagi masih menjadi DPO alias buron.
 
Selanjutnya, hasil pencurian 50 batang besi rel KA tersebut dimuat ke dalam mobil truk Colt Diesel dan akan dibawa ke Pematang Siantar
untuk dijual.
 
"Dari penangkapan itu Satreskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni MS dan HM saat menggunakan mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP," katanya.
 
Kapolres menambahkan sebenarnya ada 4 orang di dalam mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainnya sudah terlebih dahulu turun dari mobil. Kerugian yang dialami PT KAI lebih kurang mencapai sekitar 8 ton. Jika harga besi rel tersebut diuangkan, kerugian mencapai sekitar Rp400 juta.
 
"Ketiga pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat