visitaaponce.com

Kejati Sumut Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia, Lengkap

Kejati Sumut: Berkas Perkara 8 Tersangka Kerangkeng Manusia, Lengkap
Proses penggalian kuburan diduga korban kekerasan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif TRP beberapa waktu lalu.(MI/Yoseph Pencawan)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan lengkap atau P21.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan belum dilimpahkan.

"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP mantan Bupati Langkat belum dikirim berkas perkaranya. "Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," papar Yos.

Setelah dilimpahkan, tambah Yos, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan. (AP/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat