visitaaponce.com

Kejati Sumut Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia

Kejati Sumut Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerangkeng Manusia
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan kejaksaan telah menerima pelimpahan delapan orang tersangka dan berbagai barang bukti kasus kerangkeng manusia di Langkat. "Serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, hari ini," ujarnya, Kamis (23/6).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan setelah dua hari lalu berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ini merupakan pelimpahan tahap kedua.

Delapan dari sembilan tersangka kasus ini yang dilimpahkan Polda Sumut ke kejaksaan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Namun tidak seluruh tersangka dikenakan dengan pasal yang sana.

Yos A Tarigan menjelaskan, tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani menambahkan, setelah diserahterimakan, para tersangka terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Setelah itu mereka akan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan menunggu jadwal persidangan. Dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk akan merumuskan surat dakwaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para tersangka akan didakwa dengan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat.

Mantan Kajari Sidoarjo itu mengatakan, karena lokus perkara ini berada di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat