visitaaponce.com

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Eks Bupati Langkat

KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Eks Bupati Langkat
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hukuman bagi Terbit dinilai belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

"Tim jaksa mengajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/2).

Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam persidangan banding.

Baca juga: Sidang Vonis Bupati Nonaktif Langkat Digelar Hari Ini

Kasasi ini juga diajukan untuk memperjuangkan uang yang dijadikan barang bukti dalam perkara Terbit. Ali enggan memerinci totalnya, namun KPK meyakini duit itu berkaitan dengan kasus.

"Dan beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," ucap Ali.

Memori kasasi itu sudah diajukan ke Panitera Muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK berharap majelis kasasi bijak.

"Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat