visitaaponce.com

Geledah Rumah Eks Bupati Langkat, KPK Sita Dokumen Aliran Uang

Geledah Rumah Eks Bupati Langkat, KPK Sita Dokumen Aliran Uang 
Tersangka Bupati Langkat Non-aktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) berjalan masuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa, 14 Maret 2023. Penyidik menyita beberapa dokumen yang bisa dijadikan sebagai barang bukti aliran dana korupsi. 

"Tim berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara ini. Termasuk, bukti dugaan aliran uang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (15/3). 

Baca juga : KPK akan Analisis Dokumen dan LHKPN Kepala Bea Cukai Makassar dan ASN Kemenkeu

Ali mengatakan ada lima lokasi yang digeledah penyidik kemarin. Empat lainnya yakni rumah pihak berperkara dan Kantor PDAM Kabupaten Langkat.

Ali enggan merinci lebih lanjut dokumen yang ditemukan penyidik. KPK meyakini dokumen yang disita akan menguatkan tudingan terhadap Terbit dalam kasusnya.

Baca juga : KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Banding Eks Bupati Langkat

"Kegiatan penyidikan perkara ini terus berlanjut, kami komitmen untuk tuntaskan perkara ini," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hukumannya dinilai belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. 

Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam putusan banding. (MGN/Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat