visitaaponce.com

22 Miliar untuk Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, Heru Budi Mengaku Belum Dapat Laporan Rinci

22 Miliar untuk Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, Heru Budi Mengaku Belum Dapat Laporan Rinci
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono(Yasuyoshi CHIBA / AFP)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku dirinya belum mengetahui dan mendapatkan laporan rinci dari jajarannya terkait rencana restorasi rumah dinas Gubernur DKI yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Pasalnya dalam restorasi tersebut dianggarkan Rp22 miliar. Heru menjelaskan, nantinya pihak dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) yang akan melapor kepadanya soal konsep restorasi rumah dinasnya itu.

"Dinas citata belum menyampaikan konsepnya ke saya," ujar Heru di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/4).

Baca juga : 70 UMKM Jakarta Ikuti Acara Puncak Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Heru menjelaskan, rumah tersebut merupakan salah satu dari bangunan cagar budaya yang ada di Jakarta. Karena itu, pengerjaan untuk restorasi dan perbaikan adalah hal yang wajar.

"Itu kan bangunan cagar budaya juga yang harus kita jaga," ungkapnya.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu menyebut perbaikan rumah dinasnya juga pernah dilakukan pada tahun 2023 lalu untuk perbaikan atap. Saat itu, Pemprov menganggarkan Rp2,9 miliar untuk pengerjaannya.

Baca juga : Biaya Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur DKI Masih Wajar

"Iya kan tiap tahun ada. Kemaren ada bocor 2023, sudah diperbaiki. Namanya aset DKI harus diperbaiki," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan restorasi pada rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada tahun 2024 ini. Anggaran yang dialokasikan untuk pengerjaannya mencapai Rp22,2 miliar.

Pekerjaan untuk rumah sekarang menjadi hak tinggal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ini anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.

Baca juga : Heru belum Tahu soal Anggaran Rehabilitasi Rumah Dinas Rp3 miliar

Rinciannya termuat dalam situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) dalam alokasi anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan. Detail lokasi Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Kota Jakarta Pusat," demikian, keterangan dalam situs LKPP, dikutip pada Rabu (17/4).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan uraian dan spesifikasi pekerjaan restorasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK).

Baca juga : Heru Budi Akan Sanksi ASN yang Manambah Cuti Lebaran

Metode pemilihan pengadaan restorasi rumah dinas itu berupa tender. Pemprov DKI tidak mempersilakan pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) untuk ikut dalam proses tender konstruksinya.

"Alasan bukan UMKM, paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya memiliki nilai pagu anggaran di atas Rp15 miliar," tulis situs tersebut.

Rencananya pemilihan penyedia konstruksi restorasi rumah dinas ini dilakukan pada Juni 2024 dan dilanjutkan pada pelaksanaan kontrak pada Juli hingga Desember 2024. Sementara, pemanfaatan barang/jasa pengadaan ini pada Januari hingga Juni 2025.

"Jenis pengadaan pekerjaan konstruksi. Total pagu Rp22.288.335.510," tulisnya.

Diketahui, rumah dinas Gubernur DKI Jakarta masuk dalam cagar budaya tipe B. Artinya, terdapat sejumlah batasan rehabilitasi bangunan ini.

Di antaranya, seperti bagian dalam gedung cagar budaya boleh diubah selama tidak mengubah struktur utama bangunan. Kemudian, material renovasi bagian dalam bisa diubah sesuai kebutuhan, serta hanya sebagian fungsi bangunan yang bisa diubah. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat